NTT-News.com, Oelamasi – Pasangan mahasiswa di sebuah perguruan tinggi swasta di Kupang, Nusa Tenggara Timur ini ditangkap polisi, karena tega membuang bayi hasil hubungan gelap mereka. Kedua remaja itu bernama Maria Sisilia Nahak dan Angelbertus Bau.
Mereka kini harus berhenti kuliah lantaran mendekam di balik jeruji penjara sementara Polres Kupang. Bayi malang itu ditemukan oleh Ruben Haba Gea di pinggir Jalan Desa Baun, Kecamatan Amarasu Barat, Kabupaten Kupang, tak lama setelah dilahirkan, Rabu, 29 Juni 2016 lalu.
Kapolres Kupang, AKBP. Ajie Indra Dwiatma saat menggelar konferensi Pers mengatakan, bayi berjenis kelamin perempuan itu ditaruh di dalam sebuah kantung plastik hitam. Di dalamnya ditemukan perlengkapan bayi lengkap dengan gelang yang dibubuhi nama bayi dan tanggal lahir.
Menurut Kapolres, motif pembuangan tersebut, pasangan mahasiswa ini mengaku malu dan takut jika perbuatannya mereka diketahui orang tua dan teman-teman kuliahnya. “Mereka takut orang tua, tinggal di kos selama kehamilan orang tua tidak tahu, habis melahirkan langsung buang,” ujarnya.
Kedua pelaku berhasil ditangkap di sebuah rumah kos yang berada di kawasan Oestapa, Kota Kupang. “Kondisi bayi tersebut pada saat dibuang kita jadikan alat bukti. Tadi bagian penerangan rumah sakit, yang menjelaskan identitas ibunya,” kata AKBP Ajie Indra.
Kondisi bayi sendiri mulai membaik setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit. Usai menjalani perawatan bayi tersebut akan diserahkan kepada keluarga mereka.
“Untuk kasus pembuangan bayi, kedua pelaku dikenai sanksi Undang-Undang perlidungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara,” jelas mantan penyidik KPK ini. (George)