
NTT-News.com, Jakarta – Berkas Perkara Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan seorang perempuan berinisial A, salah satu karyawan Bandara Udara Tambolaka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Waikabubak atau di P21.
Gabriel Goa, Direktur Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia), menyampaikan Proficiat dan Penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja keras Polres Sumba Barat yang dipimpin Kanit Tipiter Bripka Martin Djurumana, SH bersama Satgas TPPO Bareskrim Mabes Polri yang mengungkap dan mengusut tuntas serta memproses secara hukum Pelaku dan Auktor Intelektualis TPPO terhadap 3 korban TPPO asal Sumba yang saat ini berkasnya sudah P21.
Dia mengajak solidaritas semua pihak untuk mengawal Proses Hukum TPPO di Kejari dan Pengadilan Negeri Sumba Barat hingga Mahkamah Agung agar JPU dan Hakim tidak kongkalikong dengan pihak Auktor Intelektualis TPPO apalagi membebaskan mereka dari jeratan hukum.
Meski mengapresiasi polisi, Gabriel juga mendesak Yudiasial dan KPK RI agar mengawasi persidangan TPPO mulai dari Pengadilan Negeri Sumba Barat hingga Mahkamah Agung. Dan juga mendesak Kapolri dan Kapolda NTT untuk memberikan penghargaan sekolah dan promosi jabatan kepada semua Penyidik TPPO yang telah bekerja keras serta berani mempertaruhkan nyawa dalam mengungkap dan mengusut tuntas jaringan mafiosi Perdagangan Orang NTT serta menangkap dan memproses hukum Pelaku dan Auktor Intelektualis TPPO di wilayah hukum Polda NTT.
Pada kesempatan itu juga dia menyerukan “STOP BAJUAL ORANG NTT!”. “Penegak hukum lain harus mendukung Polri dalam menuntaskan tindak pidana perdagangan orang ini. Manusia NTT bukan ternak yang harus diperjualbelikan baik di luar sana maupun di meja hijau,” tegas Gabriel, Selasa 14 Agustus 2018.
Untuk diketahui, 3 (tiga) korban human trafficking asal Pulau Sumba Nusa Tenggara Timur itu, yakni SDG (25) asal Kabupaten Sumba Tengah, RKM (18) asal Kabupaten Sumba Barat Daya dan NAL (18) asal Kabupaten Sumba Timur.
Ketiga korban perempuan ini dipulangkan ke wilayah hukum Polres Sumba Barat pada tanggal 12 Mei 2018 lalu dengan dikawal langsung oleh Anggota Reskrim Polres Sumba Barat dan Kanit Tipidter Polres Sumba Barat. (Rey)