Berita Terkini NTTBerita Viral NTT

Ortu Buka Suara Soal Kasus Persetubuhan Yang Seretkan Nama Piche Kota

×

Ortu Buka Suara Soal Kasus Persetubuhan Yang Seretkan Nama Piche Kota

Sebarkan artikel ini

Atambua, NTT- News.Com – Kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur yang menyeret nama Top 6 Indonesian Idol 2025, Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota, naik ke tahap penyidikan.

Polisi memastikan bakal memanggil para terlapor untuk dimintai keterangan.
Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa mengatakan penyidik saat ini tengah melengkapi alat bukti sebelum masuk ke proses pemeriksaan lebih lanjut. Dalam waktu dekat, tiga terlapor akan dipanggil sebagai saksi, yakni RM, PYDAJK alias PK, dan R.

“Saat ini rekan rekan penyidik melakukan pelengkapan alat bukti di tahap penyidikan serta pemanggilan dan pemeriksaan para terlapor sebagai saksi dg inisial RM, PK dan R,” ujar Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa melalui pesan singkat, Rabu kemarin (21/01/2026).

Kapolres Astawa menjelaskan, kasus ini resmi dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan pada Senin (19/01/2026) pukul 15.00 WITA setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik.

Di tengah proses hukum yang berjalan, orang tua Piche Kota angkat bicara. Antonius Chen Jaga Kota memastikan putranya siap mengikuti seluruh rangkaian proses yang sedang berjalan di kepolisian.

“Prosesnya masih berjalan jadi kami ikuti saja sambil menunggu hasilnya… Saya kira begitu saja terima kasih,” kata Thony Djaga Kota wakil ketua II DPRD Belu politisi Demokrat melalui pesan tertulis kamis (22/01/2025).

Seperti diketahui, Piche Kota sebelumnya dilaporkan diduga terlibat dalam kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMA berinisial ACT (16). Dugaan tersebut juga melibatkan dua orang lainnya, yakni Roni Mali dan RAS.

Laporan itu diterima Polres Belu pada Selasa (13/1) dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.

Menurut Kapolres Belu, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu (11/1) sekitar pukul 16.00 WITA di salah satu hotel di Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, NTT.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula saat korban dan ketiga terlapor berpesta minuman keras di dalam kamar hotel. Saat korban diduga dalam kondisi tidak sadar, para terlapor diduga melakukan pemerkosaan.

Hingga kini, polisi belum menetapkan tersangka karena masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi. Sampai Minggu (18/1), penyidik telah memeriksa lima orang saksi.

Gede Astawa menegaskan Polres Belu menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Proses hukum meliputi pemeriksaan medis korban, pemeriksaan saksi, hingga pengumpulan barang bukti.

Penyidik juga menyiapkan penerapan pasal berlapis, termasuk Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 473 Ayat 2 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang persetubuhan terhadap anak dalam kondisi tidak berdaya atau tidak sadar.

“Itu merupakan pelanggaran serius terhadap martabat kemanusiaan,” tegas AKBP I Gede Eka Putra Astawa.***