NTT-News.com, Waikabubak – Kejaksaan Negeri Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat menggelar sosialisasi fungsi Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4D) di Aula Kantor Bupati Sumba Barat Kamis,(24/08/2017).
Kejari Sumba Barat Adji Ariono,SH mengatakan, sosialisasi tersebut diselenggarakan sebagai wadah pendampingan dan pemberian pemahaman mengenai mekanisme penggunaan dana desa.
“Kami berharap, sosialisasi ini memberikan pemahaman para Kepala Desa (Kades) sehingga penyerapan anggaran dana desa lebih efektif dan meminimalisir penyeleweng,” ujar Adji.
Ia juga menghimbau agar pemerintah desa pro aktif berkonsultasi kepada TP4D bila menemui kendala terkait penggunaan dana desa tersebut.
Adji Ariono, juga mengatakan bahwa Dana Desa untuk meningkatkan kesejatraan dan pemerataan pembangunan melalui peningkatan masyarakat, peraturan mentri nomor 40 tahun 2016 tentang dana desa, peraturan bupati nomor 47 tahun 2016 tentang tata cara pengalokasian, penyaluran dana desa untuk menjaga agar dalam pelaksanaan dana desa itu tidak terjebak.
“Dana desa diprioritas untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, dana ini diprioritas untuk pembangunan, ada 2 desa yang desa Lamboya Deta dan Desa Tematana Kecamatan Loli dan Kecamatan Lamboya belum melakukan pencairan sampai saat ini. Ini karena ada kesisahan dana Silpa Lamboya Deta akibat dari perampokan, untuk dana desa kami sudah carikan sebesar Rp.24 miliar rupiah, diharapkan bapak Kepala Desa harus mengacu pada peraturan bupati. Besaran dana desa Rp.1,6 miliar,” ujarnya.
Kasi Intel Kejaksaan Iswan Noor,SH juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengawal kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, tujuannya untuk pembangunan desa menjadi lebih sejahtera.
Turut hadir Kasi Intel Kejaksaan Iswan Noor, SH, Kajari Sumba Barat Adji Ariono, SH, Wakil Bupati Sumba Barat Marthen Ngailu Tony,SP, Kasi Pidsus Soleman Bola,SH, Kasi Datun Masrun,SH, Kadis PMD Fredrik Gah serta para kepala desa se Kabupaten Sumba Barat. (Yunia)