Berita TTU

Oknum Kepsek di TTU Diduga Berniat Mencuri, Publik Soroti Pembelaan Membabi Buta PGRI

×

Oknum Kepsek di TTU Diduga Berniat Mencuri, Publik Soroti Pembelaan Membabi Buta PGRI

Sebarkan artikel ini

Kefamenanu, NTT- News. Com – Kasus dugaan pencurian satu botol minyak goreng oleh seorang oknum kepala sekolah di Kiupukan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), terus menuai sorotan publik.

Rekaman CCTV dari Alfamart Kiupukan memperlihatkan dengan jelas rangkaian tindakan yang menguatkan dugaan adanya niat untuk tidak membayar barang tersebut.

Dalam rekaman CCTV, oknum kepsek tersebut terlihat mengambil dua botol minyak goreng. Satu botol dibawa ke kasir dengan alasan mengecek harga, sementara satu botol lainnya justru lebih dulu diamankan ke dalam tas jinjing pribadi, bukan diletakkan di keranjang belanja yang tersedia.

Setelah mengetahui harga di kasir, oknum tersebut membatalkan pembelian, namun botol minyak goreng yang sudah disimpan di dalam tas tetap dibawa keluar dari toko.

Fakta ini memunculkan pertanyaan serius dari publik: jika hanya ingin mengecek harga, mengapa satu botol harus disembunyikan dalam tas jinjing sejak awal? Mengapa tidak diletakkan di keranjang belanja sebagaimana lazimnya pelanggan yang berniat membeli? Pola tindakan tersebut dinilai memperlihatkan adanya niat sejak awal untuk tidak membayar, bukan sekadar kekhilafan atau lupa.

Ironisnya, di tengah bukti visual yang cukup terang, PGRI TTU justru tampil memberikan pembelaan keras terhadap oknum kepsek tersebut.

Sikap PGRI TTU ini dinilai banyak pihak sebagai pembelaan membabi buta, karena terkesan mengabaikan fakta CCTV dan lebih mengedepankan solidaritas korps dibandingkan nilai kejujuran dan etika pendidik.

Publik menilai, pembelaan tanpa sikap kritis justru mencederai marwah guru dan kepala sekolah yang selama ini diharapkan menjadi teladan moral di tengah masyarakat.

Alih-alih membela individu secara emosional, PGRI seharusnya mendorong proses klarifikasi objektif dan penegakan etika profesi.

Kasus ini kini tidak hanya soal satu botol minyak goreng, melainkan soal integritas seorang pendidik dan sikap organisasi profesi dalam menyikapi dugaan pelanggaran hukum dan etika.

Masyarakat menunggu keberanian semua pihak untuk berpihak pada kebenaran, bukan sekadar pada jabatan dan solidaritas sempit.

Sementara aturan belanja di Alfamart meliputi belanja minimal Rp50.000 untuk promo “tebus murah”, pembayaran tunai atau nontunai (QRIS/DANA), serta penggunaan e-voucher yang tidak dapat digabung dan hanya untuk satu kali transaksi.

Kantong plastik berbayar (Rp500) diterapkan, dan belanja susu formula di bawah 1 tahun, rokok, atau minyak goreng sering dikecualikan dari promo tertentu.

Berikut adalah detail aturan dan tata cara belanja di Alfamart:

  1. Pembayaran dan Poin: Anda bisa membayar dengan uang tunai, kartu debit/kredit, atau QRIS seperti DANA. Member bisa mengumpulkan A-Poin dengan minimal pembelian tertentu (Rp200 = 1 A-Poin) yang dapat digunakan sebagai potongan belanja.
    Promo dan Voucher: Program “Tebus Murah” biasanya berlaku untuk pembelian minimal Rp50.000 (tidak berlaku kelipatan). Voucher belanja hanya berlaku satu kali per transaksi dan tidak bisa diuangkan.
  2. Ketentuan Khusus:
    Kantong Plastik: Alfamart menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar atau menyediakan tas belanja ramah lingkungan.
  3. Produk Dikecualikan: Seringkali produk seperti rokok dan susu bayi di bawah 1 tahun tidak termasuk dalam syarat minimal pembelian promo.
  4. Belanja Online (Alfagift):
    Pengiriman: Pesanan sebelum pukul 16.00 WIB bisa diantar pada hari yang sama atau H+1, sedangkan setelah jam tersebut diantar H+2.
  5. Pengambilan di Toko: Batas waktu pengambilan barang di toko adalah 3 hari dari jadwal yang ditentukan.
    Self Service: Di beberapa gerai, tersedia layanan mandiri (self service) di mana Anda memindai sendiri barang belanjaan.***