HukrimNews

Nobertus Dus Ditetapkan Tersangka Kasus Pengadaan Tanah Weekuri

×

Nobertus Dus Ditetapkan Tersangka Kasus Pengadaan Tanah Weekuri

Sebarkan artikel ini
Kajari Waikabubak Adji Ariono SH
Kajari Waikabubak Adji Ariono SH

NTT-News.com, Waikabubak – Kejaksaan Negeri Waikabubak, Sumba Barat telah menetapkan Nobertus Dus sebagai tersangka dalam kasus pengadaan tanah Weekuri Kecamatan Kodi Utara Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) pada tahun 2012 silam.

Kajari Sumba Barat Adji Ariono, membenarkan penyidik Kejaksaan sudah menahan tersangka Nobertus Dus dan akan dibawa ke Kupang untuk proses hukum selanjutnya. Norbertus diduga melakukan korupsi dana pengadaan tanah dengan pagu anggaran Rp.820 juta.

Dari pagu dana yang disediakan, sekitar Rp.425 juta tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka, akibat dari perbuatan tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp.425 juta. Sedangkan rekan tersangka, Imanuel Horo saat ini sementara di rawat karena sakit, dan apabila sudah sembuh Kejari Waikabubak akan melanjutkan penyelidikan.

“Untuk Imanuel Horo, saat ini masih sakit dan lagi dirawat, kalau sudah mulai sembuh kita akan lanjutkan proses penyelidikannya,” kata Adji, 18 Agustus 2017.

Dukungan yang sama pun datang dari ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi NTT (KOMPAK-NTT) Gabriel Goa yang memuji kerja para penyidik kejaksaan yang mampu mengungkap kasus tersebut di tengah pesimisnya masyarakat soal komitmen aparat dalam penegakan hukum di daerah itu. Apalagi NTT saat ini masih merupakan salah satu daerah yang penanganan kasus korupsi masih berjalan di tempat.

“Makanya saat ada kejaksaan negeri seperti kejaksaan negeri Waikabubak yang mau menindak para oknum koruptor, tentu kami kompak memberikan dukungan kepada mereka karena ini penting untuk membongkar tuntas kasus ini, termasuk menyelidiki keterlibatan pihak eksekutif dan legislatif yang terlibat karena bagaimana pun juga mereka ini hanya administrasi saja,” katanya.

Selain mendorong pihak kejaksaan menuntaskan kasus ini dirinya pun tidak lupa meminta para tersangka yang sudah ditetapkan untuk bisa kooperatif dalam menuntasan kasus korupsi di daerah tersebut. “Para tersangka dimohon agar kooperatif untuk kasus ini,” tandasnya. (Yunia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *