NTT-News.com, Waikabubak – Pemilik Tanah adat dan 2 suku Ubbu Teda dan Wedaingu, Merasa di rugikan. Lantaran merasa dirugikan, 2 suku yakni Suku Ubbu Teda, dan suku Wedeingu, terpantau telah menutup jalan dengan pagar bambu.
Penutupan jalan tersebut karena warga merasa dirugikan atas tanah kurang lebih seluas 4 hektare tanpa sepengetahuan pemilik dan suku telah di Sertifikasi oleh PT IAS/ Nihi Watu.
Informasi yang dihimpun media ini, warga tersebut sudah melakukan upaya mediasi, siapa di balik ini yang menjual Hak Tanah adat mereka, baik di tingkat desa, maupun kecamatan, namun masih menunggu hasil mediasi.
Salah Tokoh daerah itu, Kedu Duka mengatakan sukunya sudah metutup jalan dan batas tanah yang diklaim Nihiwatu. Alasannya karena merasa bahwa tanah itu milik suku di buktikan dengan kwitansi pembayaran pajak, dari tahun ke tahun, dan bukti-bukti lain.
“Kami sudah musyawarah suku juga siapa yang menjual Aset tanah Pemali (sakral) ini, namun semua mengatakan tidak pernah menjualnya,” ujarnya.
Hal lain di sampai Oleh Daud Tana salah satu warga suku Wedeingu mengatakan saat pengukuran BPN, pihaknya tidak di beritahukan, suku tidak mengetahui, BPN melakukan pengukuran secara sepihak tanpa sepengetahuan oleh pemilik tanah, dengan alasan Kontrak, namun faktanya telah di sertifikat, dan menurutnya Pengakuan pemilik yakni 2 suku juga menyatakan belum pernah di jual.
Sementara Kepala Desa Hobawawi merasa miris mendengar keluh kesah warga 2 suku, bahwa oknum penjual tanah suku belum diketahui, ia mengharapkan juga agar pihak Kepolisian dapat menelusuri Siapa-siapa Oknum penjual di balik ini. Ia bersama masyarakat akan terus mendampingi dan akan menempuh jalur hukum.
Hingga berita ini dipublikasikan, manajemen Nihiwatu belum berhasil di konfirmasi soal kepemilikan tanah ini dan siapa yang menjual ke Nihiwatu. (Melki)