Kupang, Ntt-news.com || Nenek Petronela Tilis diketahui tidak menerima SPDP dan SP2HP dari penyidik Tidak Terima SPDP dan Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/43/XII/2024/SPKT/POLSEK NOEMUTI/POLRES TIMOR TENGAH UTARA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tanggal 24 Desember 2024,.di kantor kepolisian Sektor Neomuti tidak diikuti dengan pemberian informasi berupa SPDP dan SP2HP. Miris saja!
Kepada media, Kamis (16/01/2024),
Bertempat di rumah salah satu keluarga di Nai’Ola, Desa Nai’Ola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Pelapor, Nenek Petronela Tilis mengaku jika dirinya sama sekali tidak pernah bersurat..
Apapun dari tangan Penyidik. (18/01/2025)
“Saya ini orang tua, orang kampung dan orang bodoh (buta huruf,red) tidak mengerti tentang apa yang pak wartawan tanyakan. Tapi kalau benar itu tahapan dan prosesnya, jujur saja, sampai hari ini, saya tidak pernah terima itu SPDP apalagi SP2HP,” ungkap Petronela dengan dialeg dawan Yang terjadi justru sebaliknya.
“Bukan SPDP dan SP2HP yang datang. Yang datang malah keluarga Terlapor dengan maksud berdamai. Sikap saya jelas. Laporan Polisi dugaan perusakan yang sudah ada di tangan Penyidik dan laporannya telah diterima SULISTIYO BUDI, AIPTU NRP 79030109, KA SPKT SEKTOR NOEMUTI, tanggal 24 Desember 2024, biarlah terus berproses hingga mendapatkan kepastian hukum,” tegas Petronela Untuk diketahui, Merujuk Pasal 13 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (“Perkap 6/2019”), penyidikan dilakukan dengan dasar Laporan polisi; dan
Surat Perintah Penyidikan.
Perkara LP/B/43/XII/2024/SPKT/POLSEK NOEMUTI/POLRES TIMOR TENGAH UTARA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tanggal 24 Desember 2024 yang penjelasnnya ada pada SP2HP atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan.
Terkait SP2HP antara lain diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan (“Perkap 21/2011”), yang menyebutkan bahwa penyampaian informasi penyidikan yang dilakukan melalui surat, diberikan dalam bentuk SP2HP kepada pelapor/pengadu atau keluarga.
Bahkan mengacu pada Pasal 10 ayat (5) Perkap 6/2019, setiap perkembangan Sementara Pasal 11 ayat (2) Perkap 21/2011 kemudian menyebutkan bahwa dalam SP2HP sekurang-kurangnya memuat pokok perkara, tindakan yang telah dilaksanakan penyidik dan hasilnya, dan permasalahan/kendala yang dihadapi dalam penyidikan.
Hasil Penyelidikan SP2HP mengeluarkan surat perintah penyidikan dalam waktu tiga hari laporan polisi dibuat.
Diketahui juga SP2HP terdiri dari a1, a2, a3, a4 da a5. Sedangkan waktu pemberian SP2HP pada tingkat penyidikan itu.
kategori kasus SP2HP diberikan pada hari ke-10, hari ke-20, dan hari ke-30. Kasus sedang, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, dan hari ke-60. Kasus sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, hari ke-60, hari ke-75, dan hari ke 90. Kasus sangat sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-20, hari ke-40, hari ke-60, hari ke-80, hari ke-100, dan hari ke-120.
Agus Bria, yang diketahui sebagai Penyidik Pembantu di Unit Kepolisian Sektor Neomuti belum bisa dihubungi***