NTT-NEWS.COM, Kupang – Goresan tinta para awak media belum kering tentang masalah perekrutan Sekretaris Pribadi Direktur Umum Bank NTT, yang tidak prosedural, kini mulai lagi masalah mutasi Pejabat Struktural dilingkup managemen Bank NTT dilakukan secara sepihak dan diduga karena unsur like and dislike atau suka dan tidak suka dari para pejabat bank yang berwenang melakukan mutasi.
Imbasnya, beberapa pejabat strukrural pada bank tersebut harus dipindahkan ke beberapa daerah dan turun jabatan. Sementara beberapa pejabat lain yang mengaku tidak pernah mendapat teguran dari pimpinan mereka bahkan dari para Direksi Bank NTT.
“Mutasi yang digelar pada 9 November 2015 itu tanpa rapat direksi karena dalam petikan surat Keputusan (SK) Mutasi tidak dicantumkan keterangan kalau surat itu dikeluarkan atas hasil pertemuan para direksi,” kata salah satu sumber yang namanya tidak ingin di korankan.
Ia menuturkan bahwa dari puluhan karyawan yang di mutasi terdapat 5 orang karyawan bank NTT yang dimutasi tidak berdasar, karena dari 5 karyawan itu tidak pernah mendapat teguran darimanapun.
“Alasan mutasi kemaren itu karena ada temuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara selama ini kelima karyawan diantaranya ada beberapa yang turun jabatan, tidak pernah menerima teguran atas temuan dari OJK maupun Bank NTT. Selama ini kami tidak pernah terima teguran soal kinerja kami,” kata sumber yang ikut merasakan imbas dari mutasi tersebut.
Sumber lainnya mengatakan bahwa mutasi tersebut hanya berdasarkan keinginan dari Direktur Utama dan Direktur Umum yang membawahi Devisi SDM bank NTT. Buktinya 3 orang karayawan dimutasi ke tempat terpencil dengan pangkat diturunkan.
“Ada yang sebelumnya sudah Kepala Devisi tiba-tiba dimutasi menjadi wakil Kepala Cabang, padahal kita tau bahwa dia tidak pernah menerima teguran apapun,” imbuh sumber lain ini.
Ia menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh para pejabat bank NTT, karena saat mereka diangkat menjadi salah satu pimpinan cabang mau pun Officer melalui tahapan rapat direksi dan diketahui oleh OJK, namun saat mutasi tidak melalui rapat direksi.
“Waktu diangkat melalui rapat direksi, tapi kenapa saat kami dimutasi tidak ada rapat, ini kan jelas atas dasar like and dislike,” ujarnya.
Mereka berharap, mutasi yang terjadi pada lingkup Bank NTT harus atas dasar profesional dan regulasi yang ada. Mutasi yang dilakukan saat ini terkesan tebang pilih.
”Kalau mau mutasi lagi harus sesuai aturan dong, atau jangan-jangan mereka semua yang mengganti kami punya hubungan dengan beberapa pejabat bank itu,” pungkasnya. (lorens)