
NTT-NEWS.COM, Kupang – Polres Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur menangkap mucikari wanita berinsial AL, 20 tahun, warga Kelurahan Alak yang menjual gadis belia kepada pria hidung belang.
AL ditangkap atas laporan seorang gadis yang dipaksa melayani pria hidung belang. Gadis yang masih berusia 15 tahun itu melarikan diri dan langsung melaporkan perbuatan AL ke pihak kepolisian.
“Kami membekuk AL di rumahnya dan langsung ditahan,” kata Kapolres Kupang Kota Ajun Komisaris Besar (AKB) Budi Hermawan, Jumad (2/10) kepada wartawan.
Polisi memberikan apresiasi terhadap sang gadis yang tidak disebutkan namanya itu karena keberaniannya membongkar kasus prostisusi ini. Sang remaja tersebut diketahui sudah tiga kali melayani pria hidung belang sejak awal September 2015 dengan tarif bervariasi antara Rp300.000 dan Rp500.000 sekali kencan.
Karena korban dibawah umur, AL bakal dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan paling lama seumur hidup.(rm)