HukrimNews

Mucikari Angelina Ditetapkan Sebagai Tersangka

×

Mucikari Angelina Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Angelina Lulu saat dimintai keterangan oleh Polisi
Angelina Lulu saat dimintai keterangan oleh Polisi

NTT-NEWS.COM, Kupang – Mucikari Angelina Lulu yang menjual gadis dibawah umur di Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah ditetapkan jadi tersangka, karena telah melakukan tindak pidana perdangan orang, kepada lelaki hidung belang.

Kasatreskrim Polres Kupang Kota, AKP Didik Kurnianto, mengatakan, saat ini status Angelina Lulu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 2, ayat (2) undang- undang nomor 21/ 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Tersangka Angelina juga diancam pidana penjara minimal lima tahun atau paling lama seumur hidup,” kata Didik, Sabtu, (3/10) lalu kepada wartawan di Polres Kupang Kota.

Menurut Didik, Kasus ini bermuara ke polisi setelah gadis dibawah umur menolak untuk melayani tamu keempatnya. Ketika dipaksa, gadis itu berhasil meloloskan diri kemudian melapor ke Polres Kupang Kota.

“Saat ini kami sementara melakukan pemberkasan terhadap gadis itu dan dalam waktu dekat, berkasnya akan segera dikirim ke Kejari Kupang untuk diteliti,” paparnya.

Pengakuan Angelia Lulu, dirinya nekad menjadi ‘Mami’ karena tidak punya pekerjaan, dirinya akan memiliki uang setelah menjual gadis yang jadi korbannya. Hasil transaksi dari para pria hidung belang selalu dibagi dua antara Angelina dan gadis dibawah umur itu. (rm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *