NTT-NEWS.COM, Kupang – Imanuel R. Yaparson Boling, (33) Warga RT. 024 RW. 008 Kelurahan Oebobo Kecamatan Oebobo Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) melaporkan Politisi Partai Gerindra, Viktor Lerik, di Mapolda NTT atas tuduhan mengeluarkan kata maki kepada pelapor.
Laporan Boling, diterima langsung Kabid SPKT Polres Kupang Kota, dengan Nomor: LP/B/051/I/SPKT RESORT KUPANG KOTA.
Menurut Boling, makian-makian itu dikeluarkan Viktor Lerik, (saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD NTT) saat proses mediasi penyelesaian masalah tanah di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kupang Senin, (19/1/15).
Namun mediasi tersebut tidak membuahkan hasil yang baik, sehingga saat mediasi berlangsung Veky Lerik emosi dan mengeluarkan kata-kata makian. “Kenapa lu Tolo,” kata Boling menirukan makian Viktor dalam bahasa Kupang.
“Saat dia (Viktor) maki, dia berdiri sambil menuju ke saya namun dihadang oleh para saksi yang ada makanya dia tidak sampai pukul saya,” kata Boling.
Secara terpisah Wakapolres Kupang Kota Yulia Perdana yang dikonfirmasi wartawan mengatakan pihak penyidik masih pelajari lebih lanjut atas laporan tersebut guna dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan sesuai ketentuan Hukum yang berlaku.
Namun perbuatan, Viktor bisa terancam dengan pasal 311 KUHP tentang Tindak Pidana Penghinaan dengan ancaman kurungan 9 bulan Penjara. “Tapi kita lihat nanti seperti apa setelah penyidik mempelajari masalah ini,” kata Julian. (LMD)