Masyarakat dari Empat Kampung Adat di SBD usir Rombongan PT. Kahale Mustika Kencana

0
476
Warga saat mengusir pulang rombongan PT. Kahale Mustika Kecana

NTT-News.com, Kodi Balaghar –  Masyarakat yang tergabung dalam empat Kampung Adat (Kaha Malagho, Kaha Katoda, Mahendok, dan Waihomba) mengusir rombongan PT. Kahale Mustika Kencana yang hendak turun di lokasi tanah warga adat yang terletak di Desa Waimaringi Kecamatan Kodi Balaghar Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), NTT Senin (12/10/2020).

Salah satu pemilik, Agustinus Rangga Mali menyatakan bahwa alasan pengusiran tersebut karena masa kontrak Hak Guna Bangunan (HGB) antara PT. Kahale Mustika Kencana dengan empat suku hanya 20 tahun terhitung dari 1 Juni 1994 hingga 1 Juni 2014.

“PT. Kahale Mustika Kencana sudah berakhir masa Hak Guna Bangunannya pada tahun 2014 sehingga sebagai pemilik, kami berhak mengambil kembali lokasi tersebut,” tuturnya.

Agustinus yang juga menjabat sebagai kepala desa pada saat itu (tahun 1994) menerangkan bahwa awal mula memberikan Hak Guna Bangunan kepada PT. Kahale Mustika Kencana dengan tujuan membangun fasilitas dan sarana prasarana pariwisata, tetapi Pihak PT. Membiarkan tanah itu terlantar selama masa HGB.

“Selain saya sebagai pemilik, pada saat HGB juga saya yang kepala desa, sehingga saya tau persis maksud dan tujuan kita berikan HGB kepada PT, yaitu untuk bangun hotel tapi selama 20 tahun PT. Kahale Mustika Kencana tidak pernah melakukan pembangunan diatas tanah milik kami, dia biarkan tanah itu terlantar sampai sekarang, dan sejak tahun 2014 itu, kami tidak lagi bersedia untuk perpanjang masa HGB nya, karena kami mau garap sendiri sebagai lahan pertanian,” tutupnya.

Ditempat yang sama, Salah satu pemilik yang ikut mengusir rombongan, Benyamin Mone, merasa kaget dan heran dengan pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya pada saat itu, dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumba Barat Daya yang menerbitkan sertipikat perpanjangan Hak Guna Bangunan kepada PT. Kahale Mustika Kencana pada tahun 2018 tanpa melibatkan empat suku kampung adat sebagai pemilik.

“Pada tahun 2018 kami sebagai pemilik merasa kaget dan heran, karena tiba-tiba BPN Kabupaten Sumba Barat Daya melakukan perpanjangan tanpa libatkan kami empat suku sebagai pemilik, sehingga apapun yang terjadi, kami akan bela apa yang menjadi warisan dan hak kami,” katanya.

Ia juga menyatakan bahwa permasalahan ini sudah diadukan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada dua minggu yang lalu sehingga ia berharap segera mencabut Hak Guna Bangunan PT. Kahale Mustika Kencana yang diterbitkan secara sepihak oleh Badan Pertanahan Nasional dibawah Pimpinan Lambertus Klau saat itu.

“Terkait masalah ini kami sudah adukan ke Kementerian terkait, dan sudah satu kali saya dimintai keterangan, sehingga kami berharap dari kementerian bisa mencabut atau memblokir sertipikat HGB milik PT. Kahale Mustika Kencana yang dipernjang secara sepihak,” tutupnya.

Media ini juga berusaha mengkonfirmasi dari pihak PT. Kahale Mustika Kencana tentang maksud dan tujuan kedatangannya ke lokasi tersebut namun gagal. (FM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini