NTT-News.com, Kupang – El Lede Bunga (22) korban pengeroyokan Joe Ratu Cs disalah satu mebel di wilayah Jalan Timor Raya, Kamis (18/02) sore silam, dijadikan tersangka oleh pihak penyidik Kepolisian Resort Kota Kupang Tersangka.
Penetapan tersangka kepada El, korban yang baru saja melewati perawatan serius dari pihak medis, hanya atas dasar laporan balik dari para pelaku. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, El juga langsung ditahan di Kepolisian Resort Kupang Kota.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Didik Kurnianto Senin, (21/03) lalu mengatakan bahwa korban El Lede Bunga ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan laporan balik dari Joe Ratu Cs. (Baca juga: Diduga, Polisi Bebaskan Pelaku Pengeroyokan Warga Lasiana)
“Semua itu kami lakukan lewat prosedurnya, El Lede ditetapkan tersangka atas laporan Joe Ratu Cs, serta barang bukti hasil visum dan sejumlah keterangan dari para saksi,” kata Didik kepada wartawan.
Terpisah, Elisabet Lede Bunga, kakak kandung korban menyesalkan penetapan tersangka kepada adiknya. “Adik saya waktu itu jadi korban keroyok, sampai dirawat di rumah sakit, tapi sekarang kembali ditetapkan tersangka,” ungkapnya.
Dirinya menilainya bahwa penetapan tersangka sekaligus penahan adiknya merupakan tindakan diluar etika kemanusian. “Awalnya adik saya dapat telepon dari penyidik di Polsek Kelapa Lima, dia diminta untuk datang memberi keterangan tambahan di kantor mengenai kasusnya, namun sampai disana malah dirinya dibawa ke Mapolres Kupang Kota dan langsung ditahan,” heran Elis. (George)