Mantan Pimpinan Bank NTT Resmi Ditahan Kejari Kupang

0
366
Para tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank NTT didampingi keluarga dan karyawan Bank NTT

NTT-News.com, Kupang – Mantan Pimpinan Kantor Cabang Utama (KCU) Kupang bersama 3 orang pegawai Bank NTT lainnya resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang pada Kamis, 6 Februari 2020 petang.

Empat orang pegawai Bank NTT tersebut ditetapkan tersangka dan resmi ditahan lantaran terlibat dalam kasus korupsi kredit fiktif pada Bank NTT untuk pekerjaan proyek NTT Fair 2018 lalu.

Kasie Pidsus Kejari Kota Kupang, Januarius Boli Tobing kepada media menjelaskan, bahwa dalam kasus ini terdiri dari enam tersangka yang terdiri dari empat karyawan Bank NTT dan dua dari pihak swasta ditahan selama dua puluh hari ke depan.

Dia menjelaskan, dua tersangka dari pihak swasta yakni Hadmen Puri (Direktur PT Cipta Eka Puri) dan Linda Liudianto (kontraktor pelaksana/kuasa direktur PT Cipta Eka Puri) sudah ditahan terlebih dahulu karena terlibat kasus korupsi pembangunan gedung NTT Fair.

Sedangkan empat tersangka yang merupakan karyawan Bank NTT yakni Kepala Bank NTT KCU Kupang Bonefasius Ola Masan, Yohana M. Bailao sebagai Wakil Pemimpin Cabang Bidang Bisnis, Johan Nggebu selaku Analisis Kredit, dan Tri Johanes alias Tejo baru ditahan hari ini.

“Satu orang perempuan, dia ditahan di Lapas Perempuan dan tiganya di rutan Kelas IA Kupang,” jelas Januarius.

Menurutnya, keenam tersangka ditahan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit di Bank NTT KCU Kupang yang merugikan negara sebesar Rp 4,1 miliar.

“Pasal yang kita sangkakan adalah Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Tindak pidana korupsi juncto Pasal 18, subsider Pasal 3 Undang-Undang Tipikor,” ujarnya.

Pantauan media ini, Keempat tersangka yang merupakan karyawan Bank NTT yang ditahan mengenakan rompi tahanan berwarna orange, mereka langsung dijemput mobil tahanan Kejari Kota Kupang menuju ke Rutan Klas IA Penfui.

Penulis : Lorens

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini