NTT-News.com, Kupang – Manajemen PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) mengeluarkan klarifikasi resmi terkait sejumlah pemberitaan di media sosial (Medsos) yang menampilkan nama dan foto pejabat maupun pegawai Bank NTT.
Klarifikasi tersebut ditegaskan agar tidak terjadi simpang siur dan kesalahpahaman di tengah masyarakat yang membawa-bawa nama lembaga Bank NTT.
Dalam unggahan melalui Media Sosial resminya, manajemen Bank NTT menyebut bahwa pemberitaan yang beredar menyangkut ranah pribadi pejabat dan pegawai, bukan terkait kelembagaan Bank NTT.
Hal tersebut dipertegas manajemen Bank NTT agar oknum-oknum yang memberitakan bisa membedakan ranah pribadi yang diduga oknum pejabat dan ranah lembaga, sehingga pemberitaan tersebut tidak merugikan lembaga Bank NTT.
Oleh karena itu manajemen Bank NTT memberikan dukungan kepada pejabat bersangkutan yang disebut-sebut dalam pemberitaan di media sosial untuk mengambil langkah hukum sehingga terbuka dengan jelas dengan tidak melibatkan nama lembaga Bank NTT.
“Kami mendukung penuh upaya hukum yang ditempuh maupun yang akan ditempuh oleh pejabat dan pegawai yang bersangkutan atas pemberitaan yang terkait urusan pribadi,” tulis manajemen Bank NTT.
Bank NTT juga menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan prinsip tata kelola yang baik, profesional, dan berintegritas di seluruh jajaran. Pihaknya mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima maupun menyebarkan informasi di media sosial, khususnya yang belum jelas kebenarannya.
“Setiap informasi yang mencantumkan nama atau foto pejabat maupun pegawai Bank NTT harus dipastikan kebenarannya. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beserta perubahannya,” jelas manajemen.
Bank NTT membuka ruang bagi masyarakat, khususnya nasabah dan mitra kerja, untuk melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan, penyalahgunaan wewenang atau jabatan, serta pelanggaran etika yang dilakukan pejabat maupun pegawai Bank NTT.
Laporan dapat disampaikan melalui email uds@bpddntt.co.id, WhatsApp 08113835187, atau surat kepada Dewan Komisaris/Direktur Utama Bank NTT Cq. Unit Anti Fraud di Jalan W.J. Lalamentik 102 Kupang.
Manajemen Bank NTT menegaskan akan melindungi kerahasiaan dan identitas setiap pelapor. Sehingga pelapor tidak perlu merasa takut dan kuatir akan identitasnya. ***