Majelis Hakim Kembalikan Berkas Bupati Non Aktif, Jubilate Pandango

0
240
Bupati Sumba Barat Non Aktif, Jubilate Piter Pandango./ foto: Dok
Bupati Sumba Barat Non Aktif, Jubilate Piter Pandango./ foto: Dok

NTT-NEWS.COM, Kupang – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang yang menyidangkan kasus dugaan korupsi pengadaan 158 unit sepeda motor tahun 2013 lalu senilai Rp 3,2 milyar, mengembalikan berkas Bupati Sumba Barat Non Aktif, Jubilate Piter Pandango ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Waikabubak

Majelis Hakim, Khairulludin, SH menyatakan, berdasarkan keterangan saksi-saksi ahli di persidangan serta kondisi terdakwa yang kini hanya bisa duduk di kursi dengan bantuan orang lain serta tak bisa berjalan, majelis hakim menyatakan bahwa berkas perkara atas nama terdakwa Jubilate Pieter Pandango dikembalikan kepada JPU Kejari Waikabubak.

Majelis hakim, Khairulludin, SH menyebutkan bahwa sesuai fakta-fakta persidangan seperti kondisi kesehatan terdakwa, keterangan dokter ahli saraf dan specialis Penyakit Dalam serta tidak hadirnya terdakwa dalam persidangan karena sakit.

Menurut majelis hakim, ketika dokter specialis penyakit dalam diperiksa di Pengadilan Tipkor Kupang menyatakan bahwa terdakwa mengidap beberapa penyakit diantaranya Diabetes, Acel serta stroke. Hal ini, membuat terdakwa mengalami kelumpuhan pada bagian kiri tubuh terdakwa.

Sedangkan, dokter ahli saraf ketika diperiksa juga menyatakan bahwa sesuai hasil pemeriksaan dokter terdakwa mengalami gangguan atau penyumbatan pada saraf yang berdampak pada kelumpuhan atau cacat.

Oleh karena itu, seluruh penahanan untuk terdakwa baik penahanan kota dan atau Rutan, dicabut demi hukum berdasarkan kondisi atau fakta yang dialami oleh terdakwa. Dan memerintahkan JPU untuk melepaskan terdakwa.

Namun, majelis hakim juga menyatakan berkas tersebut baru boleh dilimpahkan kembali ke Pengadilan Tipikor Kupang setelah terdakwa dinyatakan sembuh total sesuai hasil pemeriksaan dokter ahli yang menangani terdakwa.

Pengembalian berkas perkara tersebut kepada JPU Kejari Waikabubak dibacakan dalam sidang yang digelar di pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (20/8) yang dipimpin majelis hakim, Khairulludin, SH didampingi Jamser Simanjuntak, SH dan Anhyori Saefudin, SH.

Turut hadir JPU, Didit A. Nugroho, SH dan Herry Franklin, SH serta kuasa hukum terdakwa,Yohanes D Rihi, SH dan Abdul Wahab, SH.

Kajati NTT, John W Purba, SH. MH yang dihubungi wartawan mengatakan jika memang majelis hakim menyatakan sikap demikian maka pihak Kejaksaan akan melihat kembali pertimbangan majelis hakim untuk menyatakan sikap.

Untuk kejaksaan, kata Purba, tidak akan semudah itu langsung sependapat dengan majelis hakim. Pasalnya, pihaknya akan melihat secara ril kondisi terdakwa selama ini.

“Itu akan dibahas lagi soal sikap yang dinyatakan majelis hakim untuk terdakwa. Kami akan pelajari berkasnya dulu sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya,“ kata Purba.

Ditegaskan Purba, berkas kasus dugaan korupsi itu akan limpahkan kembali jika kondisi kesehatan terdakwa sudah kembali normal. Dan kasus itu tidak akan ditutup namun hanya menunggu waktu kesembuhan terdakwa. (Rm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini