Ledoh: Penyaluran Beasiswa PIP Sesuai Aturan dan Juknis

0
227
Kadis Pendidikan Kota Kupang Jerhans Ledoh
Kadis Pendidikan Kota Kupang Jerhans Ledoh
Kadis Pendidikan Kota Kupang Jerhans Ledoh

NTT-News.com, Kupang – Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program peralihan dari Dana bantuan siswa miskin (BSM) tahun 2015 dan pada tahun 2016 dikenal lagi dengan program Kartu Indonesia Pintar atau KIP.

Demikian pernyataan ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Kupang Jerhans Ledoh Senin 11 Juli 2016 di ruang Sekretaris Dewan ketika mengikuti sidang I tahun anggaran 2016.

Ledoh mengatakan, ada beberapa acuan yang perlu dipedomani dalam pelaksanaan maupun realisasi penyaluran dari kedua program ini yakni berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2014, Permendik Nomor 12 tahun 2015, surat edaran Dirjen Pendas Nomor 3189/TU/2006 dan Surat Edaran Mendik Nomor 1921/MPK/KU/2016 yang mengatur tentang pedoman pelaksanaan, realisasi dan percepatan pencairan massal dana PIP/BSM.

Dijelaskannya, realisasi Dana PIP tahun 2015 yang telah dilounching beberapa bulan lalu dengan kuota Kota Kupang sebanyak 33.955 orang dan total dana sebesar 18.317.157.000.

“Dari totalnya, sudah itu 95 persen yang telah direalisasikan kepada penerima, sisanya 5 persen yang belum terealisasi, sehingga pihaknya sudah lakukan pendekatan kepada pihak Bank penyalur, BRI dan BNI 46 dengan memberikan deadline waktu hingga 31 Juli 2016, dengan harapan bagi anak-anak yang belum mengambil Dana tersebut dapat secepatnya menghubungi pihak sekolah untuk segera mengurus, sehingga semuanya dapat direalisasikan,” ujar Ledoh.

Terkait proses pencairan Beasiswa tersebut, dia menegaskan bahwa di luar dari aturan dan juknis yang ada tidak menjadi tanggungjawab dirinya. “Di luar aturan dan juknis yang ada bukan merupakan tanggungjawab kami, sehingga dalam realisasi penyaluran baik itu, Dana PIP maupun KIP berpedoman pada aturan yang ada,” tegas Ledoh.

Sedangkan, pada tahun 2016 ini Program Kartu Indonesia Pintar (KIP)sementara diedarkan oleh dua rekanan penyedia jasa yang telah ditetapkan oleh kementrian dengan kuota sebanyak 18.070 kartu.

“Kedua rekanan ini yang berhak untuk membagikan kartu kepada penerima manfaat melalui pihak Kelurahan bersama RT-RW, yakni PT. Satria Antara Prima yang telah mendistribusikan 15.511 kartu dan PT. Expretindo telah mendistribusikan 2.559 kartu. Pada kartu tersebut tertulis lengkap “by name by adress” sehingga diharapkan pembagian kartu tersebut akan tepat sasaran karena tertera juga nama orang tua anak,” harapnya. (dirk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini