HukrimNews

Lakukan Penganiayaan Tahanan, Polres Sumba Barat di Pra Peradilankan

×

Lakukan Penganiayaan Tahanan, Polres Sumba Barat di Pra Peradilankan

Sebarkan artikel ini
Sidang Pra Peradilan terhadap Polres Sumba Barat di Pengadilan Negeri Waikabubak (foto: dok)

NTT-News.com, Waikabubak – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Umbu S Samapaty SH MH & Associates Sumba Tengah melakukan permohonan Pra Peradilan terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Resor Sumba Barat di Pengadilan Negeri Waikabubak.

Sidang gugatan pra peradilan yang diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Umbu S samapaty SH MH & Associates, bersama seorang pengacara muda Umbu R. Samapaty, SH dilangsungkan di Pengadilan Negeri Waikabubak pada Kamis, (23/08/2018) pagi.

Pada persidangan tersebut, Saksi Charles Umbu Ana Andung dalam pengakuannya di sidang Pra pradilan  mengatakan bahwa pada saat penangkapan terhadap Umbu Dolu Kaka dan Bernabas Umbu Mila oleh Polres Sumba Barat dan Polsek Lendiwacu. Umbu Dolu Kaka dan Bernabas Umbu Mila tidak melakukan perlawanan dan mereka digiring dari rumah menuju ke mobil Polsek untuk dibawa ke Polres Sumba Barat.

“Penangkapan itu terjadi pada Jumat 27 April 2018 jam 8 pagi di desa Padiratana Kecamatan Umbu Ratu Nggay Kabupaten Sumba Tengah, pada saat penangkapan tidak ada perlawanan dan selajutnya diambil keterangan, tetapi mereka mendapat perlakuan yang tidak adil dari anggota Polres Sumba Barat sehingga mereka menderita luka-luka pada bagian wajah dan tubuh mereka saat itu,” aku Charles yang dibenarkan oleh saksi-saksi lain.

Usai sidang, Umbu R Samapaty, SH, selaku kuasa hukum penggugat mengatakan bahwa Pra Peradilan tersebut dilakukan LBH Umbu S Samapaty SH MH & Associates lantaran proses penangkapan dan penahanan atas dua kliennya yang tidak sesuai prosedur dan slogan Kapolri yaitu PROMOTER.

Bahkan semenjak penjemputan (penangkapan) dan juga di tahanan (penahanan) tindakan penganiyayaan kerap dilakukan oleh Oknum Penegak Hukum dari Polres Sumba Barat terhadap, Umbu Dolu Kaka dan Bernabas Umbu Mila di ruang Tahanan Polres Sumba Barat.

Sidang selanjutnya diagendakan pemeriksaan Saksi dari Pihak Polres Sumba Barat, pada Jumat 24 Agustus 2018. Namun sidang yang dijadwalkan hari ini untuk mendengarkan kesaksian para saksi dari termohon, termohon tidak menghadirkan saksi dengan alasan para saksi semuanya sedang tugas luar kota. (Yunia/rey)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *