NTT-News.com, Kefamenanu – Yakobus Luan bersama Putranya Erik Ketmoen dipolisikan dan langsung ditahan dengan tuduhan dugaan melakukan penganiayaan terhadap Agus Usabatan dan Lukas Neo pada hari Jumat 8 Maret 2016 di Fatmaktete, Biboki Moenleu, TTU. Akibanya, Yakobus dan Putranya di Polisikan.
Yakobus Luan yang ditemui media ini mengisahkan, kejadian itu bermula pada saat dirinya menginformasikan kepada Agus Usabatan untuk berhenti menebang pohon yang Isin Penebangannya sudah Sampai Batas Waktu.
Namun Agus dan Lukas Neo pergi mengkonsumsi Alkohol di rumah Markus Neo Ketmoen, setelah mabuk Miras, keduanya pergi menghampiri Yakobus Luan di rumahnya dengan membawa sebilah parang yang di pegang oleh Lukas Neo dan mencaci maki, memfitnahan Yakobus Luan dan Marga Usboko.
“Saya tegur Agus supaya berenti sensor kayu sudah karena ijin yang kami buat itu sudah sampai batas waktunya, tapi mereka pergi minum mabok dan mencaci maki saya dengan Marga Almarhum Mama saya, Marga Usboko,” Ungkap Yakobus Luan saat dijumpai NTT-News.com di Mapolsek Manufui, Senin (11/04).
Yakobus mengakui melakukan tindakan penganiayaan karena merasa terancam dan dicaci maki, difitnah dan diancam dengan sebilah parang oleh Agus Usabatan dan Lukas Neo, sehingga harus membela diri dengan batu.
“Saya Lempar mereka (Agus dan Lukas) karena mereka datang cari saya di rumah dengan parang yang dipegang oleh Lukas Neo dan mencaci maki saya dan almarhum Mama saya dalam bahasa dawan,” Ungkap Yakobus Luan menirukan ucapa Lukas Neo yag dilontarkan kepadanya.
Berkaitan dengan Penahanan terhadap Putranya Erik Ketmoen, Dirinya dituduh melempar Lukas Neo, namun saat kejadian berlangsung, Erik berada di rumahnya yang jaraknya sekira 1 KM dari tempat kejadian Perkara tersebut.
“Saat kejadian saya ada di rumah saya, saya tiba di tempat kejadian perkara tersebut semuanya sudah selesai, saya hanya melihat Lukas Neo mengalami Luka di kepala dan Agus Usabatan mengalami luka di bagian pelipi,s” ungkap Erik Ketmoen saat di Tanya wartawan di Tahanan Mapolsek Manufui.
Erik pula tidak mengetahui alasan atas Penahanan dirinya karena pada hari Sabtu, 9 April 2016 pagi itu dirinya hendak mengunjungi bapaknya di Mapospol Mena namun setibanya di Mapospol dirinya langsung diseret ke dalam Jeruji Besi.
“Saya tidak tau kenapa saya ditahan, karena hari sabtu itu saya ke Pos Mena untuk kunjung bapak saya namun setibanya saya di pos, saya langsung dimasukkan kedalam tahanan,” Ungkap Erik mempertanyakan Alasan atas Penahanan terhadap dirinya.
Sementara keluarga berharap agar proses hukum yang dilakukan terhadap kedua orang itu dapat berjalan sesuai konstitusi yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Saya Berharap agar Proses Hukum yang dilakukan terhadap kakak saya dan Ponakan saya haruslah sesuai dengan Konstitusi yang berlaku di NKRI,” ungkap Petrus Usboko.
Berkaitan dengan dengan penangan Kasus Penganiayaan ini, Kapolsek Manufui dan Kanitres Polsek Manufui saat hendak dikonfirmasi oleh wartawan pada hari Senin, 11 April 2016, tidak berada di Mapolsek karena sedang dalam Perjalanan Menuju ke Kefamenanu. (Peter)