Lagi! Sekretariat DPRD Sumba Barat Belum Lunasi Hutang Makanan, Richard Layangkan Somasi Kedua

0
416

NTT-News.com, Waikabubak – Semenjak dilayangkan somasi pertama oleh rumah makan richard perihal hutang makanan yang belum dilunasi oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumba Barat, pihak richard kembali melayangkan somasi kedua.

Jika somasi kedua ini belum mendapat respon positif, pihak richard akan mengadukan Sekwan Sumba Barat di Pengadilan Negeri Waikabubak guna menyelesaikan persolan tersebut melalui jalur hukum.

Diketahui, Sekeretariat DPRD Sumba Barat masih memiliki hutang catering makanan sebanyak Rp,75.186.150.

Hal di atas dikatakan oleh pemilik rumah makan richard, Oliviani Melinda, Senin (04/04/2022).

Oliviani menyebut telah melayangkan somasi kedua kepada sekwan Sumba Barat. Ia mengaku telah dirugikan oleh pihak sekretariat DPRD Sumba Barat. Sebab, hutang makanannya kian belum ada realisasi. Ia menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti kejalur hukum.

Upaya penagihan telah dilakukan pengelola catering melalui Sekwan DPRD Kabupaten Sumba Barat, Johanis Niga Leidju namun tidak ditanggapi serius. Bahkan telah dilayangkan somasi pertama pada 09 Maret 2022, tetapi tidak membuahkan hasil.

“Kami sudah layangkan lagi somasi kedua hari ini, tdi pagi kami baru menyerahkan di sekretariat DPRD Sumba Barat, kami punya bukti tanda terimah somasi itu, jika tidak dianggap, kami akan tempuh jalur hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Oliviani menilai sekwan Sumba Barat sepertinya tidak mau bertanggungjawab atas hutang makanan tersebut. Pasalnya, hingga somasi kedua dilayangkan, belum ada hasil atau ketentuan waktu untuk melunasi hutang. Bahkan, dirinya telah berupaya mendatangi sekwan Sumba Barat dan menayakan hutang makanan tersebut. Namun ia peroleh jawaban yang tidak memiliki kepastian.

Oliviani juga menyayangkan atas sikap sekwan Sumba Barat yang lalai dalam menyelesaikan persoalan ini.

“Ini macam tidak mau bertanggungjawab atas hutang ini, sampai kapan kami harus menunggu, usaha kecil kami bisa bangkrut karena hutang itu, kami dijanjikan terus, kami hubungi tidak direspon. Nilainya tidak sedikit, walaupun sedikit sangat berharga bagi kami yang menaruh harapan hidup atas usaha ini,” keluhnya.

Managemen meminta agar tunggakan biaya makan-minum sejumlah yang disebutkan tersebut segera dilunasi secara tunai maupun transfer, dengan batas waktu hingga 06 April 2022.

Sekretariat DPRD Kabupaten Sumba Barat juga diminta untuk melaksanakan somasi tersebut selambat-lambatnya tiga hari setelah somasi diterima.

Oliviani menambahkan, dirinya akan terus memperjuangkan persoalan tersebut hingga mendapatkan reaslisasinya. Ia mengaku mengalami kerugian yang besar atas hutang yang tidak dilunasi.

“Kami sudah mendatangi pihak terkait itu, kami diberi jawaban bahwa sementara di audit, tetapi tidak diketahui kapan diaudit,” ungkapnya.

 

Dihubungi terpisah, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumba Barat, Johanis Niga Leidju mengaku belum mengetahui adanya somasi kedua yang dilayangkan oleh rumah richard. Ia menyebut dirinya sedang berada diluar daerah (Jakarta-red).

“Saya belum tahu pak, mungkin ada, sekarang saya masih sedang di Jakarta,” singkatnya.

Ketika ditanya, bagaimana tindak lanjut somasi pertama yang sudah dilayangkan pihak rumah makan richard sebelumnya, Johanis menandaskan, tidak mengetahui proses selanjutnya. Sebab kata Johanis, pihak richard sudah bertemu bupati. Ia menuturkan, tidak lagi berurusan dengan persoalan tersebut.

“Saya tidak tahu lagi, saya tidak mengurus itu lagi pak, saya tidak tahu, kan pihak richard sudah menghadap bupati sendiri,” tandasnya. (RIAN)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini