NTT-News.com, Kupang – Sebaran kawasan permukiman kumuh Kota Kupang sebesar 44,84 Ha yang terdiri dari 13 kawasan di 11 Kelurahan yang ada. Demikian pernyataan ini yang disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum ( PU) Kota Kupang, Beny Zain saat press conference sosialisasi dan workshop program Kotaku, Rabu 31 Agustus 2016.
Menurutnya dari 13 kawasan kumuh di Kota Kupang, telah memenuhi kriteria penilaian terhadap kawasan kumuh yakni kondisi Rumah, Jalan lingkungan, drainase, penyediaan air minum, pengelolaan air limbah dan sampah serta pengamanan kebakaran.
“Penanganan permukiman kumuh melalui program Kotaku tidak bisa dilaksanakan secara parsial tetapi harus ada kolaborasi antara semua unsur pemangku kepentingan dan partisipasi aktif dari masyarakat sehingga apa yang diharapkan dari program ini bisa terlaksana dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Kota Kupang, Elvianus Wairata mengatakan penanganan kawasan kumuh ini berdasarkan tiga prioritas I yakni prioritas kawasan Kelurahan oesapa, fatubesi, Naikoten I dan Kampung solor prioritas I dengan luasan 21,83 Ha.
Prioritas II, dengan luasan 18,67 Ha yakni kawasan Kelurahan Airmata, Oeba 1, Oeba 2, Alak 1 dan 2, Mantasi, Nunleu, Oesapa Barat dan Oesapa Selatan, sedangkan untuk Prioritas III yakni kawasan Kelurahan Fontein dengan luasan 4,34 Ha.
“Pola pengelolaan penanganan untuk peningkatan kualitas terhadap permukiman kumuh dilakukan melalui pemugaran, peremajaan dan pemukiman kembali dengan melihat aspek legalitas lahan,” ujarnya.
Sedangkan Tim Leader Oversigth Senior Provider (TL OSP) VII NTT, Ivan mengatakan program Kotaku terfokus pada wilayah pesisir yang rata-rata penghuninya bekerja disektor informal, sehingga mereka tinggal di tempat seadanya yang menyebabkan lingkungan permukiman menjadi kumuh. (dirk)