News

Kuasa Hukum Pandango Minta Kesempatan untuk Berobat

×

Kuasa Hukum Pandango Minta Kesempatan untuk Berobat

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Bupati Sumba Barat, Jubilate Piter Pandango, di papah menuju ruang sidang
Terdakwa Bupati Sumba Barat, Jubilate Piter Pandango, di papah menuju ruang sidang

NTT-NEWS.COM, Kupang – Kuasa Hukum terdakwa Bupati Sumba Barat Jubilate Pieter Pandango meminta Majelis Hakim bersama Jaksa untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa yang sedang sakit untuk berobat di Rumah Sakit. Pasalnya selama ini, terdakwa tidak pernah mendapatkan pengobatan terhadap penyakit gula yang cukup parah diderita terdakwa selama proses penahanan di Rutan Kelas 1A Kupang.

Yanti Lobelan huasa hukum terdawa menuturkan bahwa terdakwa selama menjalani proses tahanan tidak pernah dirawat, karena dokter yang merawat terdakwa Jubilate Pieter Pandano tidak diperbolehkan masuk untuk dirawat dalam tahanan.

“Saya minta kepada Ketua Majelis Hakim yang mulia agar memberikan waktu kepada saudara tersangka untuk berobat di rumah sakit, karena selama ini terdakwa sedang mengidap penyakit gula yang cukup berat, dan itu membutuhkan pertolongan medis yang cukup serius,” tutur Yanti, Senin (25/5) kepada wartawan di Kupang.

Agar sidang tersebut dapat dilanjutkan dengan baik, pihaknya meminta kepada majelis hakim agar memberikan waktu kepada terdakwa keluar dari tahanan sementara untuk berobat di rumah sakit. “Kalau Majelis Hakim tidak memberikan ruang untuk berobat bagaimana sidang ini dilanjutkan,” katanya.

Menurut Yanti, perlakuan terhadap klien itu sangat tidak baik karena dokter yang menangani kliennya tidak diperkenankan untuk memberikan pelayanan medis padahal kliennya itu sedang sakit gula yang parah.

“Saat dokter ke rumah tahanan untuk memberikan pengobatan kepada klien kami, pihak penjaga rutan melarang dokter untuk masuk. Ini sangat buruk, dan jika terjadi apa-apa maka pihak rutan harus bertanggungjawab,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Majelis hakim Ida Bagus Dwi Yantara, menyatakan bahwa dirinya sedang melihat perkembangan perihal permintaan dari kuasa hukum terdakwa, Jubilate Pieter Pandango.

“Nanti saya lihat dulu, lalu berkoordinasi dengan Tim terkait penyakit terdakwa. Kalau kami sudah pertemuan dengan tim baru saya memberikan kepastiannya,” kata Ida Baguss Dwi Yantara. (rey)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *