Kuasa Hukum KPU Sebut Permohonan MDT-GTD Kabur

0
185
Kuasa Hukum Pihak Terkait saat foto bersama di depan gedung Mahkah Konstitusi
Kuasa Hukum Pihak Terkait saat foto bersama di depan gedung Mahkah Konstitusi

NTT-News.com, Jakarta – Sidang lanjutan sengketa Pilkada Sumba Barat Daya (SBD) di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, memasuki persidangan kedua. Sidang kedua tersebut beragendakan mendengar Sanggahan KPU, Panwaslu dan Pihak terkait lainnya.

Sidang tersebut merupakan sidang atas laporan dari pasangan calon bupati Markus Dairo Talu – Gerson Tanggu Dendo (MDT-GTD) ke MK dengan nomor perkara 49/PHP.BUP-XVI/2018. Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan bukti-bukti yang diserahkan oleh kuasa hukum Pemohon, MDT-GTD.

Dalam sidang yang berlangsung Selasa (31/7/2018) kemarin, tim Kuasa Hukum Terkait, Sayed Muhammad Muliady dari Sayed & Partners Law Firm, mengatakan bahwa tuntutan pemohon (MDT-GTD) tidak legal standing, kabur atau tidak memiliki kedudukan hukum yang jelas sehingga jawaban dalam eksepsi legal standing dan ambang batas terjadi selisih perolehan suara yang telah melebihi ambang batas 1,5 persen sesuai jumlah pemilih di SBD.

Saat itu Sayed menyampaikan kepada Hakim MK bahwa gugatan penggugat atau Pemohon Kabur. Satu, bahwa dalam permohonan Pemohon tanggal 16 Juli 2018.

Pada halaman 3 menyebutkan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih untuk Pemilihan Bupati Sumba Barat Daya sebesar 146.902 suara. Bahwa kemudian dalam permohonan Pemohon dalam halaman 5 menyebutkan selanjutnya Pemohon memiliki suara sebanyak 63.886 suara dan pasangan calon peraih suara terbanyak, Pihak Terkait (KONTAK), memiliki suara sebanyak 67.764 suara. Sehingga selisih suara antara Pemohon dengan peraih suara terbanyak, Pihak Terkait (KONTAK), adalah sebanyak 3.878 suara.

Bahwa dalil Pemohon yang menjadi hal paling krusial dalam permohonan ini tidak sesuai dengan data dan fakta yang ada dalam hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya. Bahwa sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 35/PL.03.6-KPT/5318/KPU-Kab/VII/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Nomor 32/PL.03.6-KPT/5318/KPU-kab/VII/2018 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara.

“Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2018, tanggal 8 Juli 2018, pemilih yang menggunakan hak pilihnya adalah sebanyak 147.690 suara, bukan 146.902 suara. Dan Pemohon mendapatkan suara sebanyak 64.670 suara, bukan 63.886 suara, dan Pihak Terkait, pemilik suara terbanyak mendapatkan suara sebanyak 67.766, bukan 67.764 suara,” kata Sayed.

Oleh karena itu, pihaknya menilai pemohon dalam hal ini pasangan nomor urut 1 MDT-GTD tidak mempunyai legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan dalam perkara ini.

Pihaknya meminta kepada MK untuk mengabulkan eksepsi termohon untuk seluruhnya dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Kemudian menyatakan benar dan tetap berlaku SK KPU SBD tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan hasil Pilkada SBD tahun 2018. (JEP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini