
NTT-NEWS.COM, Kupang – Kuasa hukum Bernadus Beda Moron salah satu staf Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kupang, menyebut saksi kasus administrasi kepala BPOM Kupang, Ruth Diana Laiskodat berbohong, fitnah dan memberi keterangan palsu. Saksi yang disebut Beda Moron adalah, Yoseph Nahak dan Hani Kartiono.
“Sesuai fakta persidangan, Yosep Nahak yang merupakan atasan dari klien saya, dan ibu Hani Kartiono yang merupakan kepala Sub Bagian Tata Usaha BPOM Kupang memberi saksi palsu karena tidak sesuai dengan apa yang dilakukan oleh klien saya,” kata Silvinus Aka, SH kepada media ini, Rabu (23/9).
Menurutnya, dalam persidangan Yosep Nahak mengaku tidak membuat buku catatan penilaian kerja untuk staf pada tahun 2014, dan hanya membuat pada tahun 2013 dan 2015. Sementara Bernadus Beda Moron mendapat penilaian penurunan prestasi kerja tahun 2014.
“Lalu dasarnya apa kalau Yosep Nahak memberi penilaian rendah terhadap klien saya, sementara Yosep tidak membuat catatan penilain perilaku kerja Pegawai Negeri Sipil tahun 2014,? ujar Silvinus mempertanyakan kesaksian Yosep Nahak.
Dikatakan Silvinus, Sesuai dengan aturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 tahun 2013 tentang penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI Nomor 15 tahun 2014 tentang pedoman penilaian prestasi kerja PNS di lingkungan BPOM, mewajibkan setiap pejabat wajib memiliki buku catatan penilaian kerja untuk staf.
“Sesuai aturan itu, Yosep telah melakukan kesalahan fatal yakni memberi penilaian tanpa memiliki buku catatan penilaian. Yosep menilai klien saya hanya brdasarkan keinginannya sendiri tanpa ada dasar hukum yang kuat,” jelasnya.
Sedangkan kesaksian Hani Kartiono, lanjutnya, yang mengatakan bahwa Bernadus Beda Moron masuk ke ruangan Tata Usaha lalu membuka komputer dan mengambil data-data kepegawaian di ruang itu adalah fitnah. “klien saya tidak melakukan itu,” ujarnya.
Sementara itu, penggugat Bernadus Beda Moron, menyampaikan bahwa pengakuan lain Yosep Nahak yang menyebut bahwa Yosep melakukan penilaian kepada stafnya pada 5 Januari 2015 dengan menyimpan semua form penilaian di atas kursi tepat di depan ruang kerjanya adalah pengakuan palsu, karena menurut Beda Moron, Yosep memberi form penilaian melalui staf Honorer bernama Agung.
“Yosep tidak menyimpan diatas kursi seperti yang dikatakan saat persidangan kali lalu. Dia memberi form penilaian itu melalui staf honorer bernama Agung. Agung kasih form di saya pada tanggal 1 April 2015, sesuai buku catatan harian saya yang ditanda tangani Yosep Nahak. Bukan 5 Januari 2015 form itu dia simpan diatas kursi,” tegasnya.
Dia mengisahkan, setelah beberapa hari form itu ada ditangan Beda Moron dan telah diisi, Beda Moron menyerahkan langsung kepada Yosep Nahak, namun Yosep menolak karena yang memberikan form itu bukan dirinya melainkan Agung.
“Dia bilang kembalikan saja ke Agung karena Agung yang memberikan form itu, dan nanti Agung yang akan mengumpul semua form dan mengembalikan kepadanya,” kata Beda Moron.
Untuk diketahui, kasus administrasi penilaian prestasi kerja yang mengakibatkan antara Penggugat, Bernadus Beda Moron, staf Balai POM Kupang tidak dapat mengurus kenaikan pangkat, dan sebagai tergugat Kepala BPOM Kupang, Ruth Diana Laiskodat, sudah memasuki tahap pembuktian. (Rey)