NTT-News.com, Kefamenanu – Perolehan suara ketiga paket calon bupati dan wakil Bupati Kabupaten TTU, Provinsi NTT, resmi ditetapkan. Perolehan suara Ketiga calon bupati dan wakil bupati yakni Pasangan calon (paslon) Kristina Muki – Yosef Tanu (Kita Sehati), Hendrikus Frengky Saunoah (Paket Fresh), Djuandi David (Paket Desa sejahtera), di tetapkan melalui Pleno Terbuka Rekapitulasi perolehan suara bupati dan wakil bupati oleh KPU di balai biimafo, Rabu 16 Desember 2020.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paulinus Lape Feka mengatakan, Kegiatan pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara Bupati dan Wakil Bupati dilakukan setelah beberapa waktu lalu telah di lakukan pleno rekapitulasi hasil dari 518 TPS di 24 kecamatan yang ada di Kabupaten TTU.
“Kegiatan Pleno ini sesuai dengan Jadwal. Setelah dilakukan pleno rekapitulasi perolehan hasil di tingkat kecamatan selesai, dilanjutkan dengan pleno ditingkatk Kabupaten,” Jelas Polce Feka sapaan akrabnya. Di balai Biinmaffo. Rabu, (16/12/2020).
Selain itu, untuk hasil dari rekapitulasi suara dari ketiga paket, Feka Menjelaskan dalam rapat pleno terbuka tersebut telah ditetapkan hasil perolehan suara dari masing-masing pasangan calon dalam Pemilukada 09 Desember 2020 lalu.
“Setelah kita merekap hasil dari kecamatan, hasil yang di peroleh masing – masing calon itu, pasangan Nomor urut satu ( Kristina Muki – Yosef Tanu) 43.685, Pasangan nomor urut 2 (Hendrikus Frengky Saunoah – Amandus Nahas) 38.405, dan pasangan nomor urut 3 (Djuandi David – Eusebius Binsasi ( 48.926),” Beber Feka.
Selain itu dirinya menambahkan, setelah pleno terbuka rekapitulasi hasil selanjutnya kan di lakukan pleno penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Namun Feka Menjelaskan apabila para pasangan calon yang merasa tidak puas dengan hasil rekapitulasi suara dipersilakan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dengan batas waktu 3 x 24 jam setelah resmi ditetapkan, Itu dengan obyek yang disengketakan yakni SK penetapan rekapitulasi perolehan suara.
Apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada pihak yang mengajukan gugatan, kata dia, maka 5 hari setelah rekapitulasi suara tingkat kabupaten dilakukan maka akan digelar pleno penetapan pasangan Paslon terpilih. Apabila ada gugatan, maka penetapan paslon terpilih dilakukan setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi.
“Setelah pengumuman registrasi perkara di Mahkamah Konstitusi kalau kita lihat TTU tidak termasuk dalam wilayah digugat, maka paling lambat 5 hari KPU kabupaten harus melakukan penetapan calon terpilih,” Tutur Feka.
Fridus Ciompah