KPU Nagekeo Mulai Sortir Surat Suara

0
343
Petugas Penyortiran KPU Nagekeo saat memeriksa dan Melipat kembali surat suara
Petugas Penyortiran KPU Nagekeo saat memeriksa dan Melipat kembali surat suara

NTT-News.com, Mbay – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nagekeo, telah melakukan penyortiran surat suara untuk pemilihan Bupati dan Calon Wakil Bupati yang akan dilaksanakan 27 Juni 2018 mendatang. Sebanyak 2.000 surat suara telah dilakukan pengecekan oleh puluhan orang petugas, di kantor KPU Nagekeo, untuk memastikan kelayakan surat suara tersebut.

Penyortiran surat suara pada Rabu 30 Mei 2018 merupakan hari pertama dan berlangsung di kantor KPUD Kabupaten Nagekeo. Penyortiran surat suara tahap 1 (pertama) dilakukan oleh petugas sortir dan evaluasi sekaligus menghimbau pada saat penyortiran surat suara bersama Kapolsek Aesesa yakni AKP Ahmad, SH.

Komisioner KPU Nagekeo, Yohanes Baptista Lagho,SE menghimbau agar setiap akhir kegiatan dievaluasi. Evaluasi harus dilakukan sebelum 5 menit berakhirnya kegiatan tesebut. Dia menjelaskan bahwa saat penyortiran para petugas sortir kertas suara dibagi menjadi lima tim dengan jumlah 19 orang yang dikoordinasi oleh ketua tim yakni Theresia Ose Bolen.

Aadapun temuan beberapa kertas suara saat di sortir oleh petugas yakni ada surat suara yang terlihat tembus seperti ditusuk jarum jahit pada saat mensortir dan pelipatan surat suara. Namun, setelah dicek di hari pertama, Tahap pertama temuan untuk Dos pertama, kedua dan ketiga dengan masing-masing kode setelah disortir ternyata tidak genap seperti jumlah surat suara sebanyak 2.000 di Dos Pertama. Sementara di dos kedua dan ketiga surat suara, hanya 1.996. Dengan demikian terjadi kekurangan 4 surat suara. Dari 1996 surat suara tersebut saat disortir dan dilipat terdapat kerusakan sebanyak 32 lembar surat suara.

Total keseluruhan penyortiran dan pelipatan surat suara dihari pertama untuk dos 1, 2, dan 3 sebanyak 5.998 lembar surat suara dan hasil sortir yang dianggap baik yakni berjumlah 5.889 dan temuan yang dianggap rusak yakni 109 lembar, kelebihan surat suara 4 lembar, dan kekurangan surat suara yakni 6 lembar surat suara.

Sedangkan berdasarkan jumlah Daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Nagekeo terdapat 92.670 pemilih. Jumlah surat suara yang didistribusikan ke KPU lebih 2,5 persen dari jumlah DPT. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi apabila terjadi kekurangan.

Sementara Kapolsek Aesesa, AKP Ahmad menegaskan kepada petugas penyortiran untuk tidak membawa benda-benda tajam saat penyortiran seperti pisau, gunting, silet, paku dan benda lain yang berbau tajam. Untuk memastikan itu, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan kepada petugas, begitupun juga kepada Panwas dan semua petugas Komisioner untuk diperiksa agar proses penyortiran berjalan aman.

Ada pun beberapa poin/aturan yang berlaku bagi petugas penyortiran yang dibacakan oleh Bagian logistik Yakni Yohanes Baptista Lagho,SE sebelum kegiatan pernyortiran berlangsung, sebanyak 35 Poin yang harus di cermati oleh para petugas penyortiran, yakni:
1. Sebelum proses penyortiran dan pelipatan suara, semua petugas wajib mengisi daftar hadir
2. Pendistribusian surat suara dari ruangan penyimpanan dilakukan oleh koordinator umum disaksikan oleh panwas dan kepolisian
3. Setiap kali pendistribusian hanya diperbolehkan 1(satu) Dos surat suara (2.000 lembar)
4. Koordinator mencatat nomor kode yang tertera di setiap dos dalam buku kegiatan
5. Koordinator membagikan surat suara dalam setiap kemasan kepada ketua regu
6. Ketua regu mencatat jumlah penerimaan surat suara (dalam kemasan) dari koordinator umum
7. Koordinator umum/komisioner memberikan penjelasan singkat tentang metode sortir dan lipat surat suara
8. Penyortiran dilakukan oleh setiap regu(yang ditugas untuk sortir) sesuai kriteria surat suara
9. Penyortiran dilakukan dengan metode terawang untuk memastikan kondisi surat suara
10. Petugas sortir setelah memastikan surat suara dalam kondisi baik selanjutnya diserahkan ke petugas 2 untuk proses pelipatan surat suara
11. Setelah proses pelipatan surat suara petugas 2 menyerahkan ke petugas 3 untuk memasukan dalam Dos yang telah disiapkan
12. Penyortiran maupun pelipatan surat suara dilakukan lembar perlembar dan tidak diperkenankan melebihi jumlah yang ditetapkan tersebut
13. Apabila surat suara rusak maka petugas 1 langsung menyerahkan ke petugas 2 untuk dipisahkan dan dimasukan dalam dos tersendiri yang telah disiapkan
14. Tepat pukul 11.30 sebelum istirahat makan siang semua kegiatan sortir dan lipat surat suara dihentikan
15. Kegiatan selanjutnya ketua regu masing-masing menghitung surat suara sebanyak 50 lembar untuk selanjutnya diikat dengan menggunakan karet gelang yang telah disiapkan
16. Penghitungan surat suara dilakukan secara berlapis oleh 2 orang perugas
17. Setelah proses selesai selanjutnya dilakukan penghitungan surat suara dengan kondisi baik maupun surat suara dengan kondisi surat suara yang rusak dimasing-masing regu dan dicatat dalam buku kegiatan
18. Apabila sudah mencapai 2.000 lembar surat suara (kondisi baik) maka dikemas didalam dos,selanjutnya dilakban dan diberi nomor kode dos sesuai petunjuk koordinator umum.proses selanjutnya surat suara tersebut langsung dibawa/disimpan dalam ruangan penyimpanan.semua proses ini tetap dicatat oleh koordinator
19. Waktu istirahat makan siang pukul 12.00-13.00
20. Kegiatan sortir dilanjutkan pada pukul 13.10-16.30
21. Pukul 16.30-17.00 proses penghitungan seperti pada poin 15-18
22. Surat suara yang belum disortir semuanya dikembalikan keruangan penyimpanan diawasi oleh penanggung jawab,Panwas dan Kepolisian
23. Penyimpanan surat suara hasil sortir harus dipisahkan sesuai jenis/hasil sortir
24. Bagi yang bertugas keluar (SPPD) harus melapor ke koordinator dan yang bersangkutan tidak mendapat honor
25. Bagi petugas sortir pada saat sortir melaksanakan tugas lain yang dipercayakan lembaga harus menyampaikan kepada penaggung jawab kegiatan dan yang bersangkutan tetap dibayar honor
26. Setiap proses maupun kejadian sortir dan pelipatan surat suara dimasing-masing regu di catat oleh ketua regu selanjutnya di laporkan ke koordunator untuk dicatat dan direkapitulasi
27. Bagi petugas sortir yang akan keluar dari ruangan sortir harus menyampaikan dan mendapat ijin dari ketua regu dan koordinator dan selanjutnya tetap diperiksa oleh petugas kepolisian
28. Petugas sortir dilarang:
-membawa benda-benda tajam(gunting,silet,paku,pisau)
-korek api,makanan,minuman,merokok dalam ruangan sortir
-kuku panjang
-bahan peledak
-bahan-bahan cair lainnya
29. Sebelum masuk ruangan sortir harus harus dipastilan ruangan sortir steril dan benda-benda yang dilarang seperti poin 28
30. Sebelum masuk dan keluar ruangan sortir petugas sortir,panwas dan semua pihak termasuk komisioner wajib diperiksa oleh petugas kepolisian
31. Diakhir kegiatan koordinator wajib menyampaikan hasil sortir kepada komisioner lewat Devisi keuangan,umum dan logistik
32. Diakhir kegiatan(sore) dilakukan evaluasi kegiatan selama 5 menit
33. Apabila ada perubahan jadwal sortir maupun lipat surat suara termasuk waktu lembur akan disampaikan kemudian
34. Disiapkan tisue disetiap regu
35. Diakhir kegiatan dibuat berita acara sortir dan.pelipatan surat suara.

(Vhiand)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini