KPU Lakukan Penyortiran Surat Pemberitahuan Model C6

0
239
Suasana proses penyortiran C6 di KPU Nagekeo
Suasana proses penyortiran C6 di KPU Nagekeo

NTT-News.com, Mbay – KPU Nagekeo mulai melakukan Proses Penyortiran surat pemberitahuan C6 kepada pemilih di daerah itu. Formulir model C6 adalah surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih. Formulir C6 bukan satu-satunya syarat untuk memilih. Tanpa Formulir C6, pemilih masih bisa ikut pemungutan suara.

“Formulir C6 adalah surat pemberitahuan memilih yang didistribusikan menjelang hari pemungutan suara. Formulir C6 bukan syarat untuk memilih,” kata Ketua KPU Kabupaten Nagekeo Wigbertus saat di temui di ruangan Rumah Pintar Pemilu Kabupaten Nagekeo, Senin 11 Juni 2018.

Dia mengatakan bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan suara mengatur bahwa syarat memilih yang paling utama adalah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Devisi Data KPU Nagekeo, Mikael Anjelo menjelaskan C6 sudah diterima dari propinsi sejak Sabtu, 9 Juni 2018 kemarin sehingga pada Senin (11/6) baru melakukan sortir dan hasil sortir tersebut kemudian di distribusikan ke tiap-tiap pemilih berdasarkan DPT yang sudah disepakati dan sudah ditetapkan sebanyak 92.671.

KPU sudah menerima 46 dos dan 335 lembar dari masing-masing 46 dos tersebut ada 1000 lembar. Jika ada kekurangan dalam penyortiran, KPU akan memberitahukan kepada KPU Propinsi. “Karena kewenangan untuk pengadaan C6 tersebut merupakan kewenangan KPU Provinsi,” katanya.

Anjelo menambahkan terkait penyortiran untuk hari pertama belum bisa dilaporkan hasilnya, yang jelas diakhir penyortiran tersebut baru dilaporkan terkait hasil penyortiran dan penyortiran C6 tersebut dilakukan untuk pemilihan Gubernur dan Pemilihan bupati dengan total yang sama yakni untuk pemilihan Gubernur dan pemilihan bupati sebanyak 92.671 akan di distribusikan ke masing-masing TPS.

Dia juga menjelaskan untuk pendistribusian yang idealnya berdasarkan rancangan dari KPU Provinsi serentaknya pada tanggal 13 Juni tetapi melihat kondisi lapangan baru melakukan sortir, Artinya berdasarkan PKPU H-5 PPS sudah harus mendustribusikan ke pemilih.

Kasubag Program dan data KPU Kabupaten Nagekeo Theresia Ose Bolen juga menegaskan bahwa formulir C6 bukan syarat wajib bagi pemilih untuk menggunakan hak suaranya pada Pilkada Kabupaten Nagekeo.

Dia menjelaskan, formulir C6 hanyalah surat pemberitahuan untuk memilih. Formulir C6 memang membuktikan bahwa orang yang menerimanya terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Namun, apabila pemilih tidak mendapatkan C6 sampai hari pemungutan suara, bukan berarti pemilih yang bersangkutan tidak terdaftar dalam DPT.

“Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT, meskipun tidak menerima formulir C6, tetap bisa datang ke TPS dengan membawa kartu identitas. Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) kemudian akan mengeceknya,” tandasnya. (Vhiand)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini