
NTT-News.com, Waikabubak – Polres Sumba Barat resmi melimpahkan berkas perkara kasus korupsi pembangunan pasar Waimangura kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Barat, Jumat (24/11)
Berkas perkara yang dilimpahkan langsung oleh Penyidik pada Polres Sumba Barat, Bripka Yakob K. Pairikas, S.sos bersama rekanya bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Barat.
Kasus korupsi yang melibatkan direktur PT. Borobudur yang berinisial RC tersebut menelan dana sebesar Rp. 4,9 Miliyar yang bersumber dari dana APBN tahun 2015.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Soleman Bola,SH membenarkan pelimpahan berkas tersebut sudah dilakukan dan pihaknya masih memiliki waktu 20 hari untuk proses dakwaan.
” Kedua tersangka tersebut sudah ditahan dan dititipkan pada Lembaga Pemasyarakatan Klas II Waikabubak.” Ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Soleman Bola,SH. (Tim)