NTT-News.com, Kefamenanu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kefamenanu menggeledah Kantor KPU Timor Tengah Utara (TTU) dan rumah milik mantan Ketua KPU (tersangka), Asterius da Cunha, serta rumah milik Sekretaris KPU (tersangka), Nikolaus Bana, Rabu 18 Januari 2017.
Dalam penggeledahan tersebut, Penyidik Kejaksaan Negeri Kefamenanu yang didampingi oleh Aparat Kepolisian Polres TTU berhasil membawa sejumlah alat bukti yang masih berkaitan dengan dugaan kasus Korupsi dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah pada Tahun 2010 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu Taufik, SH saat ditemui sejumlah awak media di ruang kerjanya Rabu (18/01) mengatakan dasar Pijaknya melakukan gledah yaitu untuk memenuhi alat bukti yang sudah ada.
“Kejari Kefamenanu menggeledah Kantor KPUD dan Rumah Milik Kedua tersangka Kasus dugaan korupsi Dana Pemilukada pada Tahun 2010 itu untuk penuhi alat bukti yang sudah ada,” ungkap Taufik, kepada awak media di ruang kerjanya.
Terkait barang bukti, Taufik mengatakan banyak dokumen yang diamankan penyidik Kejari Kefamenanu saat menggeledah beberapa tempat untuk memenuhi alat bukti. “Alat bukti yang diamankan Penyidik Kejari berupa dokumen-dokumen yang masih berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana Pilkada 2010,” jelasnya.
Saat ditanya terkait potensi adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana Pilkada TTU pada tahun 2010 lalu, Taufik mengaku menanti pengembangan penyidikan yang dilakukan penyidik. “bisa saja, nanti kita lihat dalam pengembangan penyidikan,” tutupnya.
Perlu diketahui bahwa Sesuai data dari BPK Perwakilan NTT, Kasus dugaan korupsi dana Pilkada TTU tahun 2010 lalu, terdapat temuan kerugian negara sebesar Rp 900 juta, salah satunya ada penyelewengan pada anggaran perjalanan dinas. (Peter)