NTT-News.com, Probolinggo – Terobosan demi terobosan terus dibuat oleh pihak keamanan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di kabupaten/Kota Probolinggo. Terobosan ini terus dilakukan jajaran Kodim 0820/Probolinggo bersama jajaran Polresta Probolinggo dan Polres Kabupaten Probolinggo bersama Dishub Kabupaten Probolinggo.
Teroson kali ini adalah membuat marka jalan di Jl. Panglima Sudirman dan Jl. Suroyo Depan Makodim 0820 Probolinggo Kota Probolinggo dan jalan Raya Probolinggo Situbondo Kraksaan Kabupaten Probolinggo telah dilaksanakan pembuatan Marka jalan Khusus Roda dua, Selasa (14/07/20).
Hadir dalam giat tersebut,Mayor Inf Meftah Puaddi SH (Kasdim 0820 Probolinggo),AKP Tavip Haryanto SE (Kasat lantas Kota Probolinggo.),Kapten Kav Eko Mulyadi (Pasilog Kodim 0820 Probolinggo),Personel TNI Kodim 0820 Probolinggo,Personel Lantas Polres Probolinggo Kota,Personel Dishub Kota Probolinggo,Personel Pol PP Kota Probolinggo.
Kasdim 0820 Probolinggo Mayor Inf Meftah Puaddi mengatakan,”Kegiatan pembuatan marka jalan ini dilakukan atas kordinasi Forkopimda Kota dan Kab. Probolinggo. Pembuatan marka jalan ini dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan protokol kesehatan di wilayah khususnya bagi pengguna jalan raya di Lampu Merah guna pencegahan penularan Covid 19.
Kegiatan pembuatan marka jalan di lampu merah Kab. Dan Kota Probolinggo dilaksanakan hasil kordinasi Forkopimda Kota dan Kab. Probolinggo berdasarkan arahan Pangdam V/Brawijaya,”tutur Mayor Inf Meftah Puaddi
Pemberlakuan jarak kendaraan nantinya akan mengikuti garis marka yang telah dibuat, kegiatan ini akan didukung juga dengan sosialisasi dan pengawasan baik secara fisik maupun media sosial.
Saat ini telah dibuat marka jalan Khusus Roda 2 di 4 lampu merah Kota dan Kabupaten Probolinggo, Selanjutnya akan dibuat juga di setiap Lampu merah baik di Kota maupun Kabupate Probolinggo.
“Jadi saat ini yang ada di Jl.Suroyo Depan Makodim 0820 Probolinggo Kota Probolinggo dan jalan Raya Probolinggo Situbondo Kraksaan Kab. Probolinggo, masih disosialisasikan dan dievaluasi terus. Jika masyarakat sudah bisa mematuhi marka atau tanda jarak ruang henti kendaraan roda dua dipersimpangan maka saat penerapan tatanan normal baru akan ditambah lagi jumlahnya di beberapa simpang yang lain,” imbuhnya Mayor Inf Meftah Puaddi.
Lebih lanjut Mayor Inf Meftah Puaddi, tanda henti ini adalah merupakan salah satu penerapan protokol kesehatan di ruang henti pada persimpangan untuk selalu menjaga jarak antar pengemudi kendaraan roda dua.
Tentu harapannya agar tidak terjadi penularan ketika ada salah satu pengemudi yang sedang mengalami batuk/bersin saat berhenti di lampu merah.
“Semoga masyarakat dapat mengikuti marka jalan yang dibuat dengan disiplin perorangan sehingga membantu dalam mengurangi dan mencegah penularan covid 19,” pungkas Mayor Inf. Meftah Puaddi.
Penulis : Elfrinal