
NTT-NEWS.COM, Kupang – Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPA) Arist Merdeka Sirait, meminta kepada pihak Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Utara (TTU) untuk menangkap, Yakobus Nahak, guru pemberi sanksi benturkan dahi 800 kali diatas meja bagi Nelson Aleut siswa SMA Negeri 2 Kefamenanu.
Pernyataan Sirait ini disampaikan saat mengunjungi Jakson di Rumah Sakit Siloam Kupang yang masih dalam keadaan sekarat, Kamis (24/9). Melihat keadaan Nelson, Sirait meminta polisi agar tidak menghentikan kasus kekerasan yang mengakibatkan korban sekarat tak sadarkan diri di rumah sakit itu.
Sirait menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengikuti perkembangan kasus ini karena dirinya menilai sanksi yang telah diberikan oleh sang guru mata pelajaran sudah diluar batas kesadaran manusia.
“Kepada orang tua korban agar segera membuat laporan polisi sehingga menjadi pelajaran bagi orang lain untuk tidak berbuat hal yang sama,” kata Sirait.
Sementara Ayah korban, Maklon Aluet mengaku bahwa pihaknya telah menempuh urusan kekeluargaan (berdamai) dengan pelaku. Namun menurutnya, langkah hukum tetap akan ditempuh. “Saya bilang, kami sudah damai secara keluarga tapi proses hukum tetap berjalan,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nelson dirujuk dari RSUD Kefamenanu ke RS Siloam Kupang, akibat tak sadarkan diri setelah diberi sanksi membenturkan kepala sebanyak 800 kali diatas meja tulis oleh guru mata pelajarannya, karena tidak bisa menghafal doa-doa dalam bahasa Jerman. (rm)








