
NTT-News.com, Kefamenanu- Kepala Sekolah SMPN Satap Ekafalo, Martinus Kono, diduga kuat menggelapkan Dana PIP Tahap I Tahun 2017 sebesar Rp. 47.750.000 yang diperuntukkan bagi 87 Siswa/Siswi yang sudah dicairkan pada Juni lalu.
Sesuai surat pengaduan yang diterima Ikatawan Wartawan (INTAN) TTU, Kamis (08/12) dengan perihal surat Dugaan Penggelapan Dana oleh Kepala SMPN Satap Ekafalo.
Dalam isi surat tersebut dirincikan bahwa, Dugaan penggelapan dana Beasiswa PIP itu sudah dilakukan berulang kali dari tahun-tahun sebelumnya.
Selfi Kaesnube, Guru pada SMPN Satap Ekafalo mengatakan dugaan penggelapan dana PIP itu sudah dilakukan berulang kali. ” Tahun 2016 itu sebanyak 8 Siswa/siswi yang tidak dibayar dana beasiswanya dan Tahun 2017 Tahap I ini sebanyak 87 Siswa/siswi yang tidak dibayar pula,” Jelasnya.
selain dugaan penggelapan dana PIP, ada pula dugaan kuat adanya konspirasi antara kepala sekolah dengan bendahara dana BOS yang selama ini sangat tertutup dalam pengelolaannya.
” Pengelolaan dana BOS SMPN Satap Ekafalo tidak transparan, dan adanya dugaan penyelewengan dana BOS tahun 2017 yang dibuktikan dengan disembunyikan buku rekening dana BOS yang disembunyikan terhadap guru-guru dan komite sekolah,” Pintanya.
Disamping itu, Kepala SMPN Satap Ekafalo, Martinus Kono yang dikonfirmasi media ini melalui telepon seluler tidak bisa dihubungi lantaran nomor berada diluar jangkauan.
Diketahui bahwa, surat pengaduan yang diterima oleh INTAN TTU ditanda tangani oleh perwakilan dari Komite sekolah atas nama Baltasar Usboko, sejumlah orang tua murid bersama para guru. (Peter)