NTT-News.com, Kupang – Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Oktavianus Naitboho meminta kepada seluruh kepala Sekolah yang belum memasukkan data laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar segera memasukkan ke Dinas.
Okta meminta agar semua sekolah yang belum memasukkan laporan yang diharapkan, untuk segeram memasukka paling lama dua Minggu yang akan. Pengumpulan berkas-berkas laporan akan dilakukan setiap hari dan jam kerja yang telah berlaku secara nasional.
Pemintaan dilakukan untuk persiapan pemeriksaan penggunaan anggaran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dikatakan juga, pihaknya sedang berusaha untuk mengejar laporan untuk memperoleh Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK .
“Sebanyak 84 SD dan 20 SMP di Kota Kupang diharapkan dapat menyedia laporan secara rapi dan baik. Jadi semua diminta agar tertib beradminitrasi sehingga memudahkan pemeriksa melakukan tugasnya. Dalam rangka mengejar opini tanpa pengecualian hasil belanja dalam setahun harus wajib melaporkan dinas P & K Kota Kupang mewajibkan pembenahan anggaran yang bersumber APBN, Dana Bos, Aset dan mulai dari KIP A, KIP B, KIP C, sampai KIP F,” tutur Naitboho, Rabu 1 Juli 2020.
Dia juga meminta agar dalam laporan keuangan dalam penggunaan dana bos untuk dilakukan pengelompokkan laporan, yakni laporan belanja rutin dan belanja barang dan jasa.
Menuturkan, permintaan pemetaan laporan ini masih banyak bendahara yang belum begitu memahami laporan komponen-komponen belanja. Oleh karena itu, dia berharap agar dilakukan pemeriksaan ulang dan melakukan konsultasi tentang yang belum dipahami komponen-komponennya.
Penulis : Rafael