NTT-NEWS.COM, Kupang – Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kupang, Ruth Diana Laiskodat Selasa, (15/09) kembali menghadiri sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang dengan agenda penyerahan bukti dari penggugat dan tergugat.
Namun, Kepala BPOM Kupang ini hadir pada sidang tersebut tanpa mempersiapakan satupun bukti. Sedangkan pengggugat yang juga adalah stafnya menyiapkan 6 Alat bukti yakni, penilaian prestasi kerja PNS BPOM Atas nama tergugat Bernadus Beda Moron tertanggal, 5 januari 2015 dengan jangka waktu penilaian 2 Januari – 31 Desember 2014.
SK kepala kantor Wilayah Departemen kesehatan Provinsi NTT No. 5825/q53.kp.00.02/III/1994, selain itu dia (penggugat) juga menyerahkan, SK. Kepala BPOM No.KP.11.234.08.11.3481D tertanggal 05 Agustus 2011 yang mengangkat Bernadus Beda Moron sebagai PNS pada BPOM depkes Kupang.
Ketua majelis hakim Yusuf Klemen.SH kepada wartawan seusai sidang mengakui, kalau pada sidang kali ini tergugat tidak mempersiapkan bukti-bukti untuk itu PTUN memberikan dua kali kesempatan kepada Ruth Diana Laiskodat membawa bukti-bukti kuat dalam sidang administrasi itu.
Dia melanjutkan, jika dua kesempatan itu tergugat tidak juga menyerahkan alat bukti maka sidang akan terus dilanjutkan. ”Kami masih beri dua kesempatan kalau tergugat tidak bisa serahkan bukti maka sidang akan kami lanjutkan,” tegasnya.
Sidang yang di pimpin oleh Yusuf Klemen. SH dan didampingi oleh dua orang hakim anggota masing-masing Ivan Prahara Islami dan Ichsan Eko Wibowo ditunda hingga Kamis, 17 September 2015. (rm)