Kejati NTT Tangkap Buronan Korupsi Dermaga Alor

0
278
Tahanan Korupsi
Tahanan Korupsi

NTT-NEWS.COM, Kupang – Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap seorang tersangka kasus korupsi pembangunan dermaga di Kabupaten Alor pada Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) tahun 2014 lalu dan telah menjadi buron selama setahun setelah penyidik menetapkan statusnya sebagai tersangka.

Tersangka yang ditangkap bernama Ramla merupakan Direktur Mina Fajar yang mengerjakan proyek dermaga. Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan sekitar Rp 4,7 milyar. Tersangka Ramla ditangkap di daerah Bandung, Jawa Barat sebelumnya penyidik pernah mengejar tersangka hingga ke Banda Aceh tempat kelahiran tersangka namun tersangka tidak ditemukan.

Ramlan Direktur PT Mina Fajar yang telah ditetapkan penyidik Kejati NTT dalam dugaan proyek pembangunan Dermaga Alor tahun 2014 silam pada Kementrian PDT, akhirnya berhasil di bekuk penyidik kejaksaan tinggi ntt setelah menjadi buron selama 1 tahun setalh penyidik menetapkan ramlan sebagai tersangka korupsi pembagunan dermaga di Kabupaten Alor.

Tersangka setelah tiba di Kupang, langsung diangkut dengan mobil tahahan Kejati NTT dan dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dan selanjutnya di jebloskan ke RumahTahanan Klas 2 B Kupang.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT Ridwan Ansar mengatakan, Ramlan yang merupakan Direktur PT Mina Fajar yang mengerjakan pembangunan dermaga di Kabupaten Alor tahun 2014 silam dan telah ditetapkan sebagai tersangka menghilang dan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Kejati NTT sejak tahun 2015 lalu.

Selanjutnya Ridwan menjelaskan bahwa dalam pengerjaan dermaga di Kabupaten Alor tersangka bekerja tidak sesuai bestek dimana penggunakan tiang pancang pada dermaga tidak sesuai dengan rencana kerja pekerjaan, tersangka dengan sengaja mengurangi penggunaan tiang pancang yang menopang dermaga dengan tujuan memperkaya diri sendiri. “Akibat perbuatan tersangka negara di rugikan 4,7 milyar rupiah,” kata Ridwan.

Selain tersangka, penyidik Kejari NTT juga masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang rekan tersangka Ramlan yang juga ikut menghilang dan tidak mengindahkan panggilan penyidik Kejati NTT, ketiga tersangka yakni Paulus Adi dan Ibu Nur.

“Untuk proyek pembanguan dermaga dari Kementrian PDT, ada dua dermaga yakni pembangunan dermaga di Kabupaten Alor dan Kabupaten Flores Timur dengan kerugian negera sebesar 11 milyar, dari total anggaran sebesar 42 milyar rupiah dengan perincian korupsi pembangunan dermaga Alor sebesar 4,7 milyar rupiah dan 6,3 milyar rupiah untuk pembangunan dermaga di Kabupaten Flores Timur,” jelas Ridwan. (rey)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini