NTT-NEWS.COM, Kupang – Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melidik tiga proyek pembangunan jalan dan dermaga dari Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) di tiga kabupaten.
Ketiga kabupaten itu, yakni Kabupaten Alor, Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Timor Tengah Utara. Proyek itu diduga menyalahi spefisikasi sehingga menimbulkan kerugian negara.
Pembangunan Dermaga di Bakalang, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor, tahun anggaran 2014 senilai Rp 20 miliar, telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus tersebut, sepeti kontraktor pelaksana, Sularno sebagai Pelaksana lapangan PT Bina Fajar Abadi.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Jhon Purba melalui Kasie Humas Kejati NTT, Ridwan Ansar, Sularno diperiksa Jaksa Roberth Jimmy Lambila selama empat jam lebih, pada Senin, 26 Januari 2015 lalu. Tim penyidik Kejati NTT menemukan adanya indikasi pembangunan tidak sesuai spesifikasi teknik yang diatur dalam kontrak kerja.
“Tim penyidik juga memeriksa Sidik, selaku pelaksana lapangan yang mengerjakan proyek pembangunan dermaga di Desa Pamakayo, Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur, tahun anggaran 2014 senilai Rp 23 miliar,” kata Ridwan, Rabu (28/1/15).
“Tim penyidik Kejati NTT telah mengeluarkan surat panggilan pemeriksaan kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) dan panitia PHO yang berada di Jakarta. Mereka sudah dipanggil untuk diperiksa kembali pekan depan di Kejati NTT,” katanya.
Selain dua kasus itu, proyek APBN yang dilidik Kejati NTT yakni dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Desa Buk, Haumeni dan Oenunu, Kecamatan Bikomi, Kebupaten Timor Tengah Utara tahun anggaran 2013 senilai Rp 10 miliar.
“Tim penyidik juga terus memeriksa para saksi terkait proyek itu, yakni pejabat dan staf Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten TTU (Timor Tengah Utara), termasuk kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas,” katanya.
Dikatakan Ridwan bahwa dalam pemeriksaan fisik jalan, tim penyidik meminta bantuan tim ahli Politeknik Negeri Kupang (PNK) untuk memeriksa kualitas jalan dan material yang digunakan, karena pengerjaannya diduga menyalahi spesifikasi teknis, diantaranya penggunaan material bangunan yang tidak sesuai spesifikasi yang diatur dalam kontrak kerja.