NTT-News.com, Kupang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali lagi menangkap salah satu dari tujuh tersangka kredit macet Bank NTT atas nama Siswanto Kondrata, Direktur PT Luis Berkat di Jakarta pada Selasa 23 Juni 2020. Siswanto ditangkap sekitar pukul 00.15 Wib di kompelks perumahan mewah pasar Manggis Jakarta.
“Kami berhasil menangkap salah satu tersangka kredit macet Bank NTT di Jakarta. Ada perlawanan saat penangkapan, karena berada di kompleks perumahan mewah,” kata Kepala Kejakasaan Tinggi NTT, Yulianto kepada wartawan, Rabu, 24 Juni 2020.
Penangkapan Siswanto terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada Bank NTT cabang Surabaya tahun 2018 yang merugikan negara hingga Rp126 miliar lebih.
Siswanto diketahui melakukan pinjaman pada Bank NTT cabang Surabaya sebesar Rp10miliar, dan Rp10 miliar yang dipinjam itu seluruhnya macet atau tidak ada pengembalian ke Bank NTT.
“Dari tujuh TSK itu total pinjamannya mencapai Rp149 miliar, dan Rp126 miliar diantaranya macet,” tandasnya.
Selain melakukan penangkapan, Kejati NTT juga telah menyita 149 bidang tanah mikik Siswanto. “Tim kami juga sedang melakukan pelacakan aset dari para tersangka untuk dilakukan penyitaan,” tegasnya.
Dengan penangkapan Siswanto ini, maka Kajati mengingatkan lima tersangka lainnya untuk memenuhi panggilan Kejati NTT untuk dilakukan pemeriksaan. “Dimana pun kalian berada, kami akan lakukan tindakan,” tegasnya.
Dia menjelaskan dari total kredit macet sebesar Rp126 miliar, pihaknya sudah berhasil mengembalikan aset Bank NTT kurang lebih Rp100 miliar.
Selain para terangka, katanya, pihaknya juga telah melayang surat panggilan kepada Direksi dan Komisaris Bank NTT untuk dilakukan pemeriksaan atas kasus dugaan korupsi ini.
“Saya sudah perintahkan untuk lakukan panggilan kepada direksi dan komisaris Bank NTT,” katanya. (*/NTTterkini)