NTT-NEWS.COM, Kupang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menahan bendahara satuan kerja, Sri Wahyuni dan Kasatker dalam proyek monitoring dan evaluasi (Monev), Hairul Sitepu dalam proyek pembangunan rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun 2013 senilai Rp 150 miliar.
Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar kepada wartawan mengatakan, sebelum menahan Bendahara Satker itu, terlebih dahulu diperiksa sejak pukul 09.00 Wita, sampai pukul 17.30 Wita Senin (23/2). Pegawai Dinas Pekerjaan Umum (PU) NTT tersebut ditetapkan tersangka karena diduga bertanggungjawab atas dana Monitoring dan evaluasi proyek tersebut pada 2013 yang merugikan negara Rp 4,2 miliar.
“Sri adalah tersangka berikutnya dalam kasus dugaan korupsi dana Monev tahun 2013 senilai Rp 150 miliar. Dia juga merupakan bendahara Satker dalam proyek itu. Tersangka langsung ditahan,” kata Ridwan, Selasa (24/2) di Kejati NTT.
Selain Sri, Kejati NTT juga turut menahan Hairul Sitepu, yang merupakan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) dalam proyek Monev itu. “Sitepu, telah ditetapkan sebagai tersangka semenjak beberapa waktu lalu oleh Kejati NTT dalam proyek itu,” ujarnya.
Proyek pembangunan rumah untuk penduduk miskin ini menyita perhatian masyarakat luas karena dananya dikorupsi mulai dari Kementerian Perumahan Rakyat yang sekarang berubah nama menjadi Kementerian PU dan perumahan rakyat (Kemenpupera) sampai daerah.
Seperti diberitakan sebelumnya, proyek ini dikucurkan selama tiga tahun berturut-turut mengunakan dana APBN mulai 2011 sampai 2013 dan telah menyeret lima pegawai Kemenpupera sebagai tersangka, empat di antaranya sudah ditahan bersama puluhan pejabat pembuat komitmen, kepala satuan kerja dan kontraktor.***