NTT-News.com, Waikabubak – Forum Masyarakat Anti Korupsi (FMAK) Kabupaten Sumba Barat Daya terus menyuarakan aspirasi untuk tuntaskan Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Waimangura yang dikerjakan asal jadi oleh PT. Borobudur dengan pagu anggaran sebesar Rp. 4,9 Miliyar yang bersumber dari APBN Tahun anggaran 2015.
Demi memastikan proses penanganan kasus tersebut, FMAK Sumba Barat Daya mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Barat untuk mengetahui proses penanganan kasus Korupsi yang menelan dana miliyaran rupiah tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat Adji Ariono, SH kepada media ini, Rabu (29/11) mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima berkas dari penyidik Polres Sumba Barat dan apabila dalam perkembangan persidangan menemukan alat bukti baru maka akan ada pula tersangka baru.
” Berkas sudah kami terima dan apabila dalam persidangan ada bukti baru, maka penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat akan berkoordinasi dengan Penyidik Kepolisian Sumba Barat untuk menetapkan tersangka baru,” Ungkapnya.
Dilanjutkan Kepala Kejari Sumba Barat, Penetapan seorang tersangka minimal harus memiliki alat bukti yang cukup kuat,apalagi berkaitan dengan pidana khusus yang membutuhkan ketelitian dan kecermatan. ” Penetapan tersangka baru itu, minimal memiliki dua alat bukti yang cukup,” Jelasnya.
Diketahui bahwa, Kedatangan Forum Masyarakat Anti Korupsi (FMAK) SBD ini diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat Adji Ariono, SH, Kepala Seksi Pidana Khusus Soleman Bola, SH dan Kepala Seksi Intelejen Iswan Noor yang bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Barat. ( Yunia)