
NTT-NEWS.COM, Oelamasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Oelamasi tangani beberapa kasus tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2015. Dalam menangani kasus korupsi yang dimaksud, Kejari telah menetapkan beberapa orang tersangka. Demikian hal itu disampaikan kepala Kejaksaan Negeri Oelamasi, Syahrir Hararap, di Oelamasi.
Adapun kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Kejari Oelamasi adalah, kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SD Tuakau pada tahun anggaran 2009, korupsi dana taman hayati di Badan Layanan Umum Daerah (BLHD).
Selain itu, penanganan kasus pergeseran anggaran di sekertariat DPRD tahun anggaran 2012 yang diduga melanggar prosedur, dan selanjutnya, korupsi pembagunan rumah adat untuk Communitas daerah terpencil di desa Fatusuki Amfoang Selatan.
Masing-masing kasus tersebut saat ini ada yang masih dalam tahapan proses Penyidikan. “Ada 5 kasus, masing-masing pertama Dana DAK SDN Tukau, terdakwanya atas nama Zukaif Mulik Dan Jacob Mananfe. Kedua, kasus di BLHD sementara diaudit BPKP,” ujar Syahrir.
Ketiga, lanjutnya, Pergeseran anggaran Landscape dan Mecanical Electrical, (ME) yang tidak sesuai mekanisme pelaksaan. Keempat, Rumah CAT, Serta kelima Pengolahan dana Hibah Dikabupaten Kupang tahun anggaran 2012-2013, masih dalam proses pendalaman kembali berkas, dalam rangka perhitungan kerugian negara.
Sementara itu, proses penuntutan yang telah dijalankan berjumlah 3 Kasus korupsi, yakni hal yang sama yakni Dana Dak 2009 dengan tersangka, Zulkalif Mulik selaku kepala sekolah tersebut, sudah Inkra.
“Begitu juga Jacob Manafe sebagai pelaksana yang juga pegawai akan dibanding. sebelum itu yang sudah inkra, Don Karlos Nisnoni dalam kasus MBR, dan Matias Besinglasigi, terbelit kasus O2SN,” tuturnya. (George)