
NTT-News.com, Oelamasi – Kasus penambangan Ilegal di Sungai Desa Bokong, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, yang dilakukan salah satu kontraktor bernama Kris Apludgi sedang dipelajari pihak Kejaksaan Negeri, (Kejari) Oelamasi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Oelamasi, Syarir Harahap mengaku membaca dan mendengar cerita tentang tambang dengan pelaku sesuai yang dilansir sejumlah media online itu membuat adalah Kris Apludgi. Namun, guna mengetahui lebih persis kasus tersebut, dirinya mengajak wartawan untuk bersama-sama melakukan uji petik di lapangan dalam waktu dekat ini.
“Habis lebaran ini kita sama-sama turun ke lokasi, (Tambang Ilegal),” tegas Harahap sebelum libur lebaran kepada sejumlah awak Media.
Di ruang kerjanya, Kajari Kupang ini menunjukan sejumlah bukti pemberitaan dari berbagai media yang berhubungan dengan tambang yang dikerjakan oleh Kris Apludgi. “Saya minta agar staf saya bisa menrampungkan semua ini,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pertambangan dan Energi, Kabupaten Kupang, Alvian Ganggas ketika ditanya wartawan melalui sambungan telepon selulernya membenarkan adanya permintaan keterangan dari pihak Kejari Oelamasi seputar Kasus Kris Aplugi tersebut. “Iya (benar), baru-baru kejari ada telpon,” terang Ganggas, Jumat, 8 Juli 2016. (George)