NTT-News.com, Kupang – Babak baru perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit macet di PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) kembali bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang resmi menetapkan Christofel Liyanto sebagai tersangka baru dalam kasus kredit bermasalah tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam proses persidangan perkara sebelumnya. Hal itu disampaikannya pada Jumat, 30 Januari 2026.
“Yang memperkuat kami adalah aliran dana Rp500 juta ke rekening pribadi tersangka. Sementara uang Rp3,5 miliar itu memang belum sepenuhnya dinikmati, namun sudah dilakukan pemotongan,” ujar Shirley.
Menurut Shirley, skema kredit yang dijalankan dalam perkara Bank NTT tersebut justru menguntungkan tersangka. Ia menilai modus yang digunakan seolah-olah merupakan proses take over kredit, namun faktanya tidak demikian.
“Ini modus operandi. Yang bersangkutan mengaku tidak tahu asal-usul uang tersebut. Itu tidak benar. Jejak digitalnya jelas dan dapat kami buktikan,” tegasnya.
Shirley juga menegaskan bahwa keterlibatan Christofel Liyanto seharusnya sudah disadari sejak proses persidangan berlangsung.
“Sampai persidangan kemarin, tidak mungkin yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa uang itu berasal dari hasil kejahatan. Karena itu, kami sepakat yang bersangkutan harus ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Ia sekaligus membantah anggapan bahwa penetapan tersangka dilakukan karena adanya tekanan dari pihak tertentu.
“Ini bukan karena tekanan siapa pun. Kami bekerja profesional, tidak gegabah, dan memperhatikan seluruh alat bukti, termasuk bukti surat,” jelas Shirley.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Kupang, Frengky Radja, menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Christofel Liyanto telah melalui proses ekspose perkara pada 21 Januari 2026.
“Tersangka sempat tidak hadir dalam persidangan pada 26 Januari. Karena itu, kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan telah mengirimkan surat penetapan tersangka serta surat perintah penyidikan. Kami juga mengajukan pencekalan ke pihak imigrasi agar tidak ke luar daerah,” ujar Frengky.
Frengky menjelaskan, Christofel Liyanto diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi pada proses pemberian kredit bermasalah atas nama debitur CV ASM milik Rachmat, pada PT Bank Pembangunan Daerah NTT tahun 2016.
Dalam perkara ini, dua orang telah berstatus terpidana, yakni Mesak Januar Budiman Angdjadi dan Rachmat.
Sementara dua terdakwa lainnya, Paskalia Uun K. Bria dan Sem Simson Haba Bunga, masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan fakta dalam berita acara pemeriksaan serta keterangan para saksi di persidangan, Christofel Liyanto diduga terlibat aktif, meskipun perannya terlihat seolah pasif.
“Hampir seluruh uang hasil kejahatan yang diperhitungkan sebagai kerugian negara masuk ke rekening Crista Jaya, yang diketahui merupakan milik Christofel Liyanto,” ungkap Frengky.
Ia menyebut, Christofel Liyanto diduga diuntungkan sebesar Rp3,5 miliar, atau setidaknya Rp500 juta sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan. Dana tersebut, menurut pengakuan tersangka, telah dipindahbukukan ke rekening pribadinya tanpa sepengetahuan dan izin dari Rachmat selaku pemilik uang.
Penyidikan perkara ini sendiri telah dimulai sejak 2022. Dengan telah adanya dua terpidana, Kejaksaan menilai tersangka seharusnya mengetahui bahwa dana Rp500 juta yang diterimanya merupakan hasil tindak pidana korupsi. Namun hingga kini, tersangka tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara.
Berdasarkan hasil ekspose perkara, Kejaksaan Negeri Kota Kupang telah menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-330/N.3.10/Fd.2/01/2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-71B/N.3.10/Fd.2/01/2026, masing-masing tertanggal 26 Januari 2026, serta mengajukan permohonan pencekalan ke pihak imigrasi.
Frengky memastikan, rangkaian penyidikan terhadap tersangka Christofel Liyanto akan segera dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. ***




