Keempat Terpidana Pengrusakan Bale Biinmaffo Resmi Menjalani Hukuman

0
204
Tampak Terpidana Petrus Damianus Afenapah dan Terpidana Agus Hale saat diantar keluarga menuju Rutan Kefamenanu, Kamis (11/01) Malam
Tampak Terpidana Petrus Damianus Afenapah dan Terpidana Agus Hale saat diantar keluarga menuju Rutan Kefamenanu, Kamis (11/01) Malam

NTT-News.com, Kefamenanu- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kefamenanu resmi melaksanakan putusan ksasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang menjatuhkan pidana penjara enam bulan kepada empat terpidana yang adalah PNS di TTU karena terbukti melakukan pengrusakan Balai Biinmafo-TTU pada 7 September 2011 lalu.

Keempat terpidana terpidana tersebut diantaranya Lodofikus Marselus Afoan, Mikhael Naif, Agustinus Hale, Petrus Damianus Afeanpah, resmi menjalani putusan ksasi Mahkamah Agung (MA) dengan menjalani hukuman kurungan penjara selama enam bulan di Rutan Kefamenanu, Kamis (11/01/2018).

Kedatangan keempat terpidana tersebut ke Rutan Kefamenanu diantar oleh Keluarga menggunakan kendaraan pribadi dan tidak seperti terpidana lainnya yang biasa antar menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kefamenanu.

Adapun sejumlah fasilitas yang dibawa oleh keluarga untuk digunakan terpidana selama menjalani hukuman kurungan penjara diantaranya Spon untuk tidur, Bantal Kepala, Kain Panas dan sejumlah peralatan lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu, M Taufik, SH melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) menerangkan bahwa pihaknya baru melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Kupang lantaran setelah ada salinan putusan ksasi dari Mahkamah Agung (MA) baru diturunkan untuk dieksekusi oleh Kejari Kefamenanu.

” Putusan sudah lengkap dan saya sudah bertemu dengan keempat terpidana dan mereka yang berinisiatif mau menjalankan putusan ini, tanpa adanya paksaan dari pihak kami sebagai eksekutor.” Jelas Kasie Pidum Kejari TTU, Ngurah Bagus saat mengantar keempat terpidana di Rutan Kefamenanu. (Peter)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini