Lintas FlobamoraNews

Kawal Hasil Musrenbang, Penyandang Disabilitas Datangi Dewan Kota

×

Kawal Hasil Musrenbang, Penyandang Disabilitas Datangi Dewan Kota

Sebarkan artikel ini
Para Penyandang Disabilitas Kota Kupang saat bertemu Komisi II DPRD Kota Kupang
Para Penyandang Disabilitas Kota Kupang saat bertemu Komisi II DPRD Kota Kupang

NTT-NEWS.COM, Kupang – Dalam rangka mengawal hasil musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) daerah dari tingkat kelurahan hingga tingkat pemerintahan Kota Kupang, menyambangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang agar diperhatikan dan diberi anggaran untuk pengembangan karakter dan pendidikan.

Para penyandang disabilitas tersebut difasilitasi oleh beberapa forum dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti, Perhimpunan Mandiri Kusta (Permata) Nusa Tenggara Timur (NTT), Bengkel APPek, Asosiasi Penyandang Disabilitas dan Handicap Internasional.

Ketua Asosiasi Penyandang Disabilitas, Omri Neno mengatakan, kehadiran penyandang disabilitas di Dewan Kota Kupang untuk memperjuang hak para penyandang disabilitas untuk mendapatkan haknya yang sama dengan orang lain. Terutama untuk kesejahteraan, kesehatan dan pendidikan bagi penyandang disabilitas.

“Mereka juga warga kota Kupang yang memiliki hak yang sama dengan orang normal lainnya,” kata Omri, Senin (16/3) kepada wartawan disela-sela acara diskusi bersama penyandang disabiltas, LSM, forum dan Komisi II DPRD Kota Kupang.

Omri menyebutkan bahwa semua yang dalam diskusi itu merupakan perwakilan dari 5 Forum pemerhati penyandang disabilitas yang terbentuk di 20 kelurahan dan 6 kecamatan di Kota Kupang.

“Tujuan kita untuk diskusi ini untuk menyampaikan kepada dewan, bahwa penyandang disabilitas harus diberi anggaran, karena kami tahu juga ada anggarannya,” tutur Omri.

Omri juga menyampaikan bahwa kedatangan mereka di dewan tersebut merupakan tindaklanjut dari pramusrenbang di tiga kelurahan di Kota Kupang, yakni kelurahan
Oebobo, kelurahan Nunbaundela, dan Kelurahan Nunbaun Sabu.

Sementara itu, ketua Komisi II DPRD Kota Kupang, Melki Balle mengatakan bahwa DPRD hanya menjalankan fungsi pengawasan anggaran, sedangkan yang berhak mengeksekusi anggaran adalah pemerintah Kota Kupang. “Anggaran untuk penyandang disabilitas ada, cuma yang berhak mengeksekusi adalah pemkot,” papar Melki.

Hal yang senada disampaikan Wakil Ketua Komisi II, Daniel Hurek bahwa anggaran untuk penyandang disabilitas sudah ada untuk tahun anggaran 2016 tapi yang berhak mengeksekusi anggaran adalah pihak eksekutif. “Anggaran ada untuk 2016 tapi nanti kami kembalikan ke SKPD terkait untuk mengeksekusi,” tutupnya. (rey)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *