
NTT-News.com, Tambolaka – Sidang putusan kasus tanah waikuri dengan Laporan perkara perdata nomor : 10/PDT.G/2017/PN.WKB dengan penggugat Aprilia Vitriani Sangging dengan agenda pembacaan putusan, Selasa, (10/12), dimenangkan oleh tergugat, Soleman Loghe Bela.
Sidang tersebut di pimpin Ketua Majelis Hakim Marselina Sarlota Suek, SH, didampingi dua hakim anggota. Setelah sidang dibuka dilanjutkan dengan pembacaan gugatan dan putusan oleh ketua majelis hakim dan dibantu oleh hakim anggota.
“Gugatan penggugat secara yuridis formal adalah kurang pihak, kabur (obscuur libel), dan tidak jelas, sehingga gugatannya tidak dapat diterima dan dituntut untuk membayar biaya perkara. Demikian amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim.
“Kurang pihak yang dimaksud dalam persidangan tersebut karena di atas lokasi yang bersengketa masih ada dua buah rumah yang merupakan milik saudara kandung dengan pihak tergugat Soleman Loghe Bela, dan tidak jelas serta kabur karena tapal batas tidak berkesesuaian dengan isi gugatan serta saksi-saksi tidak mendukung,” kata Majelis Hakim.
Dalam persidangan tersebut, Pihak tergugat hadir didampingi pengacara hukum, Yohanes Bulu Dappa, SH. MH. Sedangkan pihak penggugat tidak hadir hanya diwakili oleh pengacaranya, Daniel Kowak Tari, SH.
Diketahui bahwa, sebelumnya diberitakan Dalam laporan Perkara Perdata Nomor : 10/PDT.G/2017/PN.WKB dengan penggugat (Aprilia Vitriani Sangging) melaporkan tergugat (Soleman Loghe Bela) dengan dasar kepemilikan hak atas sebidang tanah di wilayah Pantai Wisata Weekuri, hasil transaksi jual beli dari Mateus Muda Kondo dan Perantara Jual Beli (Imanuel Kaha alias Bapa Fani) dengan penerbitan sertifikat oleh kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) pada Tanggal, 12 Agustus 2015. (Rm)