NTT-NEWS.COM, Kupang – Polisi Wanita (Polwan) di Kepolisian Resort Timor Tengah Selatan (TTS) Nusa Tenggara Timur (NTT), Brigadir YMKK, dan pasangan selingkuhannya Bripka JN akhirnya diproses oleh Propam Polres setempat.
Kepala Bidang Humas Polda NTT, AKBP Agus Santoso yang dihubungi wartawan mengatakan pasangan yang diduga selingkuh itu sedang di proses pihak propam Polres TTS. “Keduanya sudah diperiksa oleh Propam terkait dugaan selingkuh itu,” katanya, Rabu, (8/4) di Kupang.
Menurut Agus, keduanya masih menjalani pemeriksaan dan kasus tersebut masih sementara diproses. “Kasus ini akan dibawa ke sidang kode etik. Disitu akan diputuskan sanksi apa yang akan diberikan untuk dua anggota itu,” ujarnya.
Namun dikatakan Agus, bahwa kedua anggota polisi itu bisa menghadapi dua sanksi. “Mereka bisa dikenai sanksi administrasi atau kode etik. Kami belum tahu, karena masih dalam proses,” katanya.
Seperti diberitakan NTT-NEWS.COM sebelumnya, pasangan sejoli ini tertangkap basah oleh suami YMKK, Brigpol EH pada Jumat, 3 April 2015 sekitar pukul 01.30 Wita.
Saat tertangkap, YMKK sedang dalam keadaan tanpa busana. Sedangkan Bripka JN berhasil kabur dengan meninggalkan jaket, senjata api dan sandal di kamar Polwan itu. (tim)
akibat perekrutan anggota yg hanya mengutamakan uang