
NTT-News.com, Kupang – Paguyuban Organisasi Kemasyarakat Pemuda (OKP) Mahasiswa asal Sumba kembali melakukan desakan kepada Kapolda NTT dan Kapolres Sumba Barat untuk mundur dari jabatan karena dianggap tidak mampu memimpin anggotanya dalam pengamanan pengukuran tanah pada 25 April 2018 di pesisir Pantai Marosi, Desa Patiala Bawah, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat, NTT yang menyebabkan Poro Duka meninggal dunia. Demikian hal ini disampaikan Koordinator Aksi Demonstrasi, Markus Rina yang berlangsung di halaman depan Kantor DPRD NTT, Senin 30 April 2018.
Menurut Markus, tindakan brutal dan represif yang dilakukan oleh Kepolisian Resort Sumba Barat yang menewaskan Petani Poro Duka, dipicu karena masyarakat menolak pengukuran tanah yang dilakukan oleh BPN bersama PT Sutra Marosi Kharisma, sebab tidak memiliki Legalitas yang jelas. Pihak kepolisian mengerahkan 80-100 Personel bersenjata lengkap untuk mengamankan lahan seluas 200 ha yang tersebar di 7 bidang tanah yang terletak di pesisir Pantai Marosi.
Dikatakan aktivis dari Ikatan Pelajar Mahasiswa Asal Lamboya (IPMASAL) Kupang ini, bahwa dalam peristiwa tersebut, aparat dari Polres Sumba Barat menggunakan kekerasan dan bahkan menggunakan peluru tajam untuk membubar masa yang menolak pengukuran. Akibatnya dua orang terkena tembak, dan 1 orang meninggal (Poro Duka 40 Tahun), 10 orang mengalami kekerasan fisik, bahkan ada 1 korban anak kecil yang sekarang duduk di bangku SMP menjadi korban kekerasan.
Baginya, kasus tersebut menunjukan bagaimana kebijakan negara dalam menyelesaikan konflik tanah dengan bentuk intimidasi. Kriminalisasi dan kekerasan hingga menimbulkan korban di pihak rakyat. Akibat perbuatan tersebut maka pihaknya, atas nama solidaritas untuk Marosi, mengecam tindakan represif, intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh Pihak Kepolisian Sumba Barat.
Dihadapan beberapa anggota DPRD NTT yang menerima aksi dari sekitar Ratusan Mahasiswa Asal Sumba ini meminta agar mencopot Kepala BPN dan Dinas Pertanahan Sumba Barat, mencopot Kapolres Sumba Barat dan menuntut Mabes Polri mengusut tuntas Penembakan ini serta penyelidikan kasus ini harus ditarik di bawah pengawasan langsung Mabes Polri demi meminalisir conflict of interest.
“Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) harus objektif dalam Perlindungan Saksi dan Korban. Pihak Rumah Sakit Umum Daerah Waikabubak juga harus objektif dalam memberikan hasil Autopsi Jenazah Poro Duka,” pintahnya.
Dia juga meminta agar DPRD mencabut izin PT Sutra Marosi Kharisma (PT SMK) serta meminta agar segera menarik TNI dan Polisi dalam Penyelesaian Kasus sengketa Tanah di Marosi. “Kami minta agar DPRD NTT dalam waktu 3 x 24 jam memanggil Kapolres Sumba Barat dan Kapolda NTT untuk mengklarifikasi pernyataan-pernyataan mereka, bahwa kematian Poro Duka bukan karena ditembak,” tandas Markus. (rey)
