Kasus Kredit Macet, Mantan Pimpinan Bank NTT Surabaya Ditahan

0
254
Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur saat merilis perkembangan penangan Kredit Macet Bank NTT Cabang Surabaya

NTT-News.com, Kupang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menetapkan Adi Leba mantan Kepala Cabang Bank NTT Surabaya sebagai tersangka.

Mantan Kepala Cabang Bank NTT Surabaya ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya Tahun 2018 senilai Rp. 149 miliar.

“Hari ini, kami tetapkan mantan kepala cabang Bank NTT Surabaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya,” kata Kajati NTT, Dr. Yulianto, S. H, MH kepada wartawan, Kamis (2/7/2020).

Dilanjutkan Yulianto, Adi Leba merupakan orang kedelapan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

“Sudah delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Tujuh orang debitur dan satu orang dari pihak kreditur,” ujar Kajati.

Dijelaskan Kajati, dalam kasus ini, Kejati NTT telah berhasil menyita satu unit mobil jenis Landcruiser milik salah satu tersangka dan 2 unit ruko serta satu unit rumah.

Ditambahkan Kajati, dengan disitanya beberapa ruko, satu unit rumah serta mobil jenis Landcruiser, kerugian negara yang berhasil diselamat mencapai Rp. 100 miliar lebih.

Untuk tiga tersangka lainnya, lanjut Kajati, saat ini masih dalam pengejaran tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati NTT.

“Kami panggil lagi tidak datang maka kami tetapkan dalam daftar pencarian orang terhadap tiga tersangka yakni Muhamad Ruslan, Lomelin dan Wiliam Kondrata,” kata Yulianto mantan Kajari Waikabubak ini. (rey)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini