
NTT-News.com, Tambolaka – Kasus Penganiayaan dan Pengrusakan yang diduga dilakukan oleh Anggota Satpol PP Sumba Barat Daya (SBD) atas perintah Camat Kota Tambolaka kini telah memasuki Pelimpahan Tahap 2 atau sama dengan penyerahan tersangka dan Barang bukti dari penyidik ke Kejaksaan Negeri Waikabubak setelah melalui proses penyidikan di Polres Sumba Barat.
Kasus yang telah memasuki Ulang Tahun pertama pada 18 Juli 2018 lalu ini rupanya ada yang janggal dan ‘aneh bin ajaib’. Bagaimana tidak, proses hukum bukannya maju malah mundur melangkahi aturan yang ada. Kasus ini telah memasuki P21 tahap 2, tetapi dikembalikan ke Penyidik dengan alasan harus mendapat pendampingan dari Pengacara.
Demikian hal itu disampaikan korban pengeroyokan, Agustinus Retang alias ongko Akong alias ongko Cali kepada media ini, Senin 15 Oktober 2018. Pernyataan ini pasca dirinya mengetahui bahwa kasus penganiayaan dan kekerasan terhadap dirinya, yang dilaporkan itu dikembalikan lagi ke penyidik.
Dia menduga bahwa Jaksa yang menangai kasus ini terlibat kong kali kong dan bahkan ‘masuk angin’. “Penanganan kasus saya ini sudah satu tahun lebih, saya dapat informasi dari penyidik kalau kasus ini sudah pelimpahan tahap 2. Sesuai yang saya tahu berarti penyidik limpahkan ke Jaksa berupa dokumen, barang bukti dan tersangka. Tersangka 6 orang, termasuk pejabat Pol PP SBD, Daniel Bata dan kawan-kawannya dan Camat Kota Tambolaka,” kata Akong.
Menurutnya, setelah berkas dan tersangka dikembalikan ke Polisi, dia menjadi lebih merasa aneh dengan penanganan perkara gaya baru di zaman Kepemimpinan Kejari Waikabubak yang baru ini. Apa lagi alasannya yang tidak masuk akal.
“Tidak masuk akal, yang saya tau biasanya saat penyidikan sudah ada tawaran, apakah mau didampingi Kuasa hukum atau pengacara? Kalau tidak mau maka dia tidak bisa dipaksakan juga dan kalau tidak bisa bayar pengacara di luar sana maka jaksa atau hakim siapkan pengacara negara,” katanya lagi.
Dia menyebutkan juga bahwa sesuai informasi yang dia dapatkan dari penyidik Polres Sumba Barat bahwa pengembalian berkas itu alasannya Jaksa minta melengkapi berkas dengan menyertakan siapa kuasa hukum dari para tersangka.
“Kan jaksa juga bisa siapkan pengacara negara kalau memang tersangka tidak mampu membayar pengacara sesuai yang dia mau. Kalau harus kembalikan ke Polisi dalam keadaan Tahap 2 maka ini pertanyaan besar. Ada apa Jaksa harus kembalikan itu, apakah SOP penanganan perkara sudah berubah?,” tanyanya.
Baca juga: Satpol PP SBD Kembali Unjuk Aksi Bringas, Rumah Warga Dirusaki
Sementara Kasie Pidum Kejari Sumba Barat, Ronald Okta, SH yang dihubungi terpisah soal penanganan Kasus Penganiayaan dan Pengrusakan sesuai pasal 351 dan pasal 170 KUHP melalui pesan WhatsApp tidak ditanggapi. Pertanyaan wartawan hanya dibaca namun bungkam tanpa membalasnya.
Sementara Kasatrim serta Kapolres Sumba Barat yang juga dikirim pesan singkat WhatssApp wartawan belum ditanggapi atau dibaca hinggga berita ini diturunkan. (lm)